Sertifikat hak milik

Revisi sejak 17 Februari 2009 06.26 oleh Safrodin (bicara | kontrib) (memindahkan SHM ke Sertifikat Hak Milik)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah jenis Sertifikat yang Pemiliknya memiliki hak Penuh atas kepemilikan Tanah pada Kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam Sertifikat tersebut. Berbeda dengan SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu SHM tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN

Pranala Luar

Badan Pertanahan Nasional