Sertifikat hak milik
SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah jenis Sertifikat yang Pemiliknya memiliki hak Penuh atas kepemilikan Tanah pada Kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam Sertifikat tersebut. Berbeda dengan SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu SHM tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN