Perdagangan manusia

Revisi sejak 7 Februari 2022 09.16 oleh Langley16 (bicara | kontrib)

Perdagangan manusia atau perdagangan orang adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat National Human Trafficking Hotline yang dimaksud perdagangan orang yaitu:

Perdagangan manusia merupakan salah satu kasus kejahatan yang terjadi di lintas negara ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan (untuk) melakukan tindakan komersialisasi seks atau meminta tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya. Untuk kasus pekerja seks di bawah umur 18 tahun, tidak diperlukan unsur kekerasan, penipuan, atau paksaan tetapi tetap dianggap sebagai tindak pidana perdagangan manusia.[1]

Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:

  • perikritan
  • perekrutan
  • pengiriman
  • pemindah-tanganan
  • penampungan atau penerimaan orang

Menurut lembaga Interstate Commision for Juvenile tindakan kriminal perdagangan manusia memiliki konsep yang sistematis dan terstruktur. Setidaknya ada dua konsep kunci dalam perdagangan manusia, antara lain:[2]

  1. Perdagangan seksual, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan, penguasaan korban dengan tujuan untuk dieksploitasi secara seksual, secara paksa dan dengan kekerasan.
  2. Perdagangan tenaga kerja, yaitu suatu tindakan yang termasuk di dalamnya perekrutan, pengiriman, penyerahan penguasaan korban dengan tujuan eksploitasi sebagai sumber tenaga kerja murah atau dijadikan sebagai budak.

Selain dua konsep di atas, ada satu konsep lainnya yang sering dijelaskan secara terpisah, yaitu perdagangan anak. Perdagangan anak yaitu suatu tindakan berupa perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan anak untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi yang dapat terjadi pada anak seperti dijadikan PSK, buruh gratis, pornografi anak, adopsi ilegal, pengantin paksa, tentara anak-anak, atlet ilegal, hingga penjualan organ tubuh.[2]

Tindak pidana perdagangan manusia yang menjadi tindak kriminal lintas negara biasanya berupa penyelundupan manusia. Dalam proses penyelundupan itulah para korban dipaksa untuk meninggalkan rumahnya, bahkan ada pula yang masih di dalam negaranya sendiri untuk dieksploitasi di luar kehendaknya. Hal ini membuat perdagangan manusia menjadi tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah narkoba dan senjata. Hal ini sekaligus membuat perdagangan manusia sebagai aktivitas organisasi kriminal dengan pertumbuhan paling pesat di dunia.[3]

Berdasarkan laporan tahunan yang dirilis Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat 2018-2019 adalah Belarusia, Rusia, Iran, dan Turkmenistan adalah negara-negara yang memiliki rekor paling buruk dalam hal penanganan perdagangan manusia.[4]

Perdagangan Manusia di Indonesia

Sebagai salah satu negara yang menjadi sumber korban perdagangan manusia Indonesia mengalami pasang-surut jumlah kasus. Salah satu lembaga negara yang menjadi stakeholder dalam perang melawan perdagangan manusia adalah Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI). Berdasarkan data yang dihimpun bersama-sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Kemenlu RI berhasil menerima laporan beberapa kasus perdagangan manusia di Indonesia.

Berikut ini adalah grafik data kasus perdagangan manusia dari dan ke Indonsia yang diterima oleh Kemenlu RI dan dihimpun dalam laporan tahunan perdagangan orang Kedubes AS. Tabel diatas menunjukkan jumlah kasus perdagangan manusia secara umum yang dicatat oleh Kemenlu RI dan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) untuk Indonesia. Jumlah tersebut menunjukkan data dari tahun 2016 hingga 2021 secara general atau tidak terbagi-bagi dalam kategori atau jenis perdagangan manusianya. Pada 2016 ada 478 kasus yang diterima oleh Kemenlu, kemudian menurun pada 2017 di angka 340 dan pada 2018 sempat menyentuh angka 164. Namun angkanya naik lagi pada 2019 menjadi 259 dan pada 2020 menjadi 383.[5]

Perdagangan Anak

Sementara itu untuk kasus perdagangan manusia khusus kategori perdagangan anak, Indonesia juga terbilang cukup tinggi. Berikut ini adalah data perdagangan anak-anak yang telah dihimpun oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mulai dari 2016 hingga Januari-April 2021.Tabel diatas merupakan jumlah kasus perdagangan manusia yang menjadikan anak-anak sebagai objek eksploitasi. Pada tahun 2016 ada 340 kasus yang diterima oleh KPAI, jumlah tersebut naik sedikit di tahun 2017 menjadi 347. Di tahun 2018 angkanya turun menjadi 329 kasus, kemudian turun lagi pada 2019 menjadi 244 dan turun lagi di tahun 2020 menjadi 149 kasus. Namun jumlah kasus kembali naik menjadi 234 pada medio 2021 silam.[6]

Perdagangan Manusia Terhadap Pekerja Migran asal Indonesia

Jumlah aduan kasus perdagangan manusia terhadap pekerja migran Indonesia ke Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) selama periode 2016-2018 di 4 negara yang paling banyak menerima para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Jumlah tersebut masih didominasi oleh Malaysia, yaitu sebanyak 1535 pada tahun 2016, 1704 pada 2017, dan meningkat pesat pada 2018 menjadi 3133 kasus. Sementara itu pengaduan dari Taiwan pada 2016 sebanyak 442, sempat naik pada 2017 di angka 622, tetapi kemudian turun lagi di tahun 2018 menjadi 272. Kemudian Arab Saudi sempat tinggi pada 2016 yaitu mencapai 1145 aduan, namun menurun drastis menjadi 874 di tahun 2017 dan penurunan aduan dilanjut lagi menjadi 441 di tahun 2018. Terakhir adalah Uni Emirat Arab (UEA) yang angkanya dapat dikatakan paling rendah diantara tiga negara lainnya, yaitu 314 aduan pada 2016, terus menurun pada 2017 di angka 199 dan kemudian pada 2018 hanya 28 aduan.[7]

Referensi

  1. ^ "National Human Trafficking Hotline". National Human Trafficking Hotline (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-05. 
  2. ^ a b (Skripsi) Khoirunnisa, Aroika (2022). Peran International Organization for Migration (IOM) dalam Menangani Perdagangan Manusia di Indonesia 2016-2020. Jakarta: Universitas Budi Luhur. hlm. 6–7. 
  3. ^ Shelley, Louise (2010). Human Trafficking: A Global Perspective (PDF). Cambridge: Cambridge University Press. hlm. 2. 
  4. ^ "The Worst Countries For Human Trafficking". RadioFreeEurope/RadioLiberty (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-02-05. 
  5. ^ "2021 Trafficking in Persons Report". Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia. Diakses tanggal 2022-02-05. 
  6. ^ "Kasus Eksploitasi dan Perdagangan Anak Kembali Meningkat hingga April 2021 | Databoks". databoks.katadata.co.id. Diakses tanggal 2022-02-05.  line feed character di |title= pada posisi 78 (bantuan)
  7. ^ "The Profile of Trafficking in Persons in the Border Area of Kalimantan | IOM Indonesia". indonesia.iom.int. Diakses tanggal 2022-02-05.