PNS POLRI

Revisi sejak 13 Maret 2022 14.27 oleh Mfmuhammadfajar (bicara | kontrib) (Penjelasan Awal)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

"Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:

a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. Pegawai Negeri Sipil."