Organisasi Advokat
Organisasi Advokat adalah sebuah wadah profesi advokat yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kualitas dan menjadi pengawas bagi para anggota yakni advokat. Dasar pendirian organisasi advokat adalah Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Organisasi advokat memiliki fungsi diantaranya :
- menyelenggarakan pendidikan khusus profesi Advokat
- menyelenggarakan ujian advokat
- mengangkat advokat yang telah lulus ujian advokat
- menyusun Kode Etik Advokat Indonesia
- melakukan pengawasan terhadap advokat
- memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik profesi advokat
- menentukan jenis sanksi dan tingkat pelanggaran advokat yang dapat dikenakan sanksi
Beberapa Organisasi Advokat di Indonesia diantaranya adalah :
1.MPR
2.DPR
3.DPRD
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
Untuk melaksanakan ketentuan UU Advokat tersebut, dibentuklah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada tanggal 7 April 2005. Peradi merupakan hasil bentukan Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang beranggotakan delapan organisasi advokat yang telah ada sebelum UU Advokat, yaitu:
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin)
- Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
- Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
- Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
- Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
- Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
- Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
Pranala luar
- Kai.or.id
- Peradi.or.id Diarsipkan 2007-04-16 di Wayback Machine.
- Ikadin.org Diarsipkan 2007-04-29 di Wayback Machine.
- AAI-DKI Jakarta Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine.
- HKHPM.org Diarsipkan 2018-08-31 di Wayback Machine.
- dpp-hapi.org/ Diarsipkan 2020-01-22 di Wayback Machine.
- dppferari.org
- https://ghostbin.com/W5A5e