Saudara angkat
Ketentuan hukum untuk pemindahan orang tua yang sah
Orang tua angkat (ayah atau ibu), anak angkat, maupun saudara angkat (kakak atau adik) adalah hubungan kekerabatan yang didasarkan atas pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat. Berbeda dengan saudara kandung maupun saudara tiri, orang tua, anak, dan saudara angkat tidak memiliki pertalian darah.
Lihat pula
- (Indonesia) Arti kata angkat dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.