Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku

Revisi sejak 29 April 2022 05.05 oleh 118.99.110.196 (bicara) (Membalikkan revisi 21014267 oleh 114.122.233.1 (bicara))

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (disingkat DPRD Maluku atau DPRD Maluku) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Maluku, Indonesia. DPRD Maluku beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Maluku terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Maluku yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 16 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon di Gedung DPRD Provinsi Maluku.[1] Komposisi anggota DPRD Maluku periode 2019-2024 terdiri dari 12 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 7 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar dan Partai Gerindra yang masing-masing meraih 6 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Provinsi Maluku menempatkan 45 anggotanya, yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
16 September 2019
Pimpinan
Ketua
Lucky Wattumury (PDI-P)
sejak 25 Oktober 2019
Wakil Ketua I
Rasyad Effendi Latucosina (Golkar)
sejak 8 Mei 2020
Wakil Ketua II
Melkianus Sairdekut (Gerindra)
sejak 25 Oktober 2019
Wakil Ketua III
Aziz Sangkala (PKS)
sejak 25 Oktober 2019
Komposisi
Anggota45
Partai & kursi
Pemerintah (35)
  PKB (3)
  Gerindra (6)
  PDI-P (7)
  Golkar (6)
  NasDem (3)
  Perindo (2)
  PPP (2)
  PAN (1)
  Hanura (5)

Oposisi (10)

  Berkarya (1)
  PKS (5)
  Demokrat (4)
Pemilihan
Proporsional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Provinsi Maluku
Jalan Pitu Ina Nomor 1 Amantelu, Sirimau
Kota Ambon, Maluku
Indonesia
Catatan kaki
aMenggantikan Richard Rahakbauw.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Perolehan Suara

DPRD periode 2014-2019

Sesuai hasil rekapitulasi penghi­tungan suara DPRD Maluku, PDIP unggul dalam perolehan suara calon anggota DPRD Maluku dengan memperoleh 147.159 suara. Partai Golkar menyusul di posisi kedua dengan memperoleh 115.241 suara, disusul Demokrat (107.207 suara), Nasdem (84.704 suara), PKS (84.509 suara), Gerindra (83.252 suara), PKB (72.819 suara), Hanura (68.691 suara), PAN (49.280 suara), PKP Indonesia (46.462 suara), PPP (42.546 suara) dan PBB (32.270 suara).[2]

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Maluku dalam dua periode terakhir.[3][4][5] [6][7]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 3   3
Gerindra 5   6
PDI-P 7   7
Golkar 6   6
NasDem 4   3
PKS 6   5
PPP 1   2
PAN 1   1
Hanura 4   5
Demokrat 6   4
PKPI 2   0
Berkarya (baru) 1
Perindo (baru) 2
Jumlah Anggota 45   45
Jumlah Partai 11   12

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[8] Satu fraksi di DPRD Maluku setidaknya beranggotakan 4 orang. DPRD Maluku periode 2019-2024 terdiri dari 8 fraksi dimana 3 fraksi merupakan fraksi gabungan sebagai berikut:[9][10][11][12][13]

Nama Fraksi Partai Politik Anggota Ketua Jumlah Anggota
Fraksi PDI Perjuangan PDI-P Francois Celmen Orno 7
Fraksi Golkar Golkar Murniaty Solaeman Hentihu 6
Fraksi Gerindra Gerindra Andi Munaswir 6
Fraksi PKS PKS Amir Rumra 5
Fraksi Hanura Hanura Hengky Ricado Pelata 5
Fraksi Demokrat Demokrat
NasDem
Elwen Roy Pattiasina 7
Fraksi Persatuan Bangsa PKB
PPP
Mu'min Refra 5
Fraksi Perindo Amanat Berkarya Perindo
PAN
Berkarya
Usama Namakule 4

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[14] Pimpinan DPRD Maluku terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Maluku dalam dua periode terakhir.

Periode DPRD Nama Ketua DPRD Mulai Menjabat Selesai Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2014-2019 Edwin Adrian Huwae (PDI-P) 2014 2019 [15]
2019-2024 Lucky Wattimury (PDI-P) 16 September 2019 25 Oktober 2019 Richard Rahakbauw (Golkar) Pimpinan sementara.[16]
25 Oktober 2019 petahana Richard Rahakbauw (Golkar; 2019-2020)[17]
Rasyad Effendi Latuconsina (Golkar; 2020-sekarang)[18]
Melkianus Sairdekut (Gerindra)
Aziz Sangkala (PKS)
[19]

Periode 2014-2019

Pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 dilantik Rabu 29 Oktober 2014. Pelan­tikan dilakukan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon.[20]

  • Edwin Adrian Huwae (PDIP) (Ketua)
  • Richard Rahakbauw (Golkar) (Wakil Ketua)
  • Elviana Pattiasina (Demokrat) (Wakil Ketua)
  • Syaid Mudzaqir Assagaff (PKS) (Wakil Ketua)

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[21]

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Provinsi Maluku dibagi kedalam 7 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[22]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
MALUKU 1 Kota Ambon 9
MALUKU 2 Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan 5
MALUKU 3 Kabupaten Maluku Tengah 10
MALUKU 4 Kabupaten Seram Bagian Timur 3
MALUKU 5 Kabupaten Seram Bagian Barat 5
MALUKU 6 Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kota Tual 8
MALUKU 7 Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Maluku Barat Daya 5
TOTAL 45

Anggota DPRD

Sebanyak 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019 dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Sudarma Ali pada tanggal Selasa 16 September 2014. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang mendapat pengawalan 2.600 personil Polri dan TNI berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Maluku dipimpin Fatai Sohilauw di Ambon. Pengucapan sumpah dan janji anggota DPRD Provinsi Maluku ini dilakukan berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 161.81-3604 tahun 2014 tanggal 11 September 2014 tentang Peresmian dan Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019". malukupro.go.id. 17-09-2019. Diakses tanggal 15-10-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ DPRD Maluku: [http://www.dprd-malukuprov.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=164:16-september-anggota-dprd-maluku-dilantik&catid=41:berita&Itemid=76[pranala nonaktif permanen]), diakses 20 Juni 2016
  3. ^ DPRD Maluku: [1][pranala nonaktif permanen], diakses 20 Juni 2014
  4. ^ Ambon. Antara News: diakses 20 Juni 2016
  5. ^ ZAILANI, Akhmad. Wajah Parlemen Daerah di Indonesia. Jakarta: Metro, 2015. ISBN 219-42-5470-8
  6. ^ "Inilah 45 Aleg DPRD Maluku yang ditetapkan KPU Maluku". kpu.go.id. KPU Provinsi Maluku. 13-05-2014. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  7. ^ "Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Maluku Tahun 2019". kpu.go.id. KPU Provinsi Maluku. 13-08-2019. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  8. ^ Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. ^ "Delapan Fraksi Terbentuk di DPRD Maluku". beritamalukuonline.com. 20-09-2019. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  10. ^ "Sudah Terbentuk Delapan Fraksi di DPRD Maluku, Dua Gabungan dan Enam Fraksi Utuh". satumaluku.id. 20-09-2019. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  11. ^ "Delapan Fraksi Terbentuk di DPRD Maluku". terasmaluku.com. 20-09-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-15. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  12. ^ "Delapan Fraksi Terbentuk, NasDem Pilih Demokrat". mimbarrakyatnews.com. 23-09-2019. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  13. ^ "DPRD Provinsi Maluku Tetapkan 8 Fraksi". siwalimanews.com. 23-09-2019. Diakses tanggal 15-10-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  14. ^ Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  15. ^ "Ketua DPRD Maluku: SK Itu Simbol Kehormatan, Jangan Digadaikan". malukunews.co. 25-09-2014. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  16. ^ "Wattimury – Rahakbauw Jadi Pimpinan Sementara DPRD Maluku". malukuterkini.com. 16-09-2019. Diakses tanggal 15-10-2019. 
  17. ^ "Dicopot Dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Maluku, Rahakbauw Terima Dengan Lapang Dada". porostimur. 06-05-2020. Diakses tanggal 31-05-2020. 
  18. ^ "Latuconsina Diajukan ke Mendagri untuk Gantikan Rahakbauw di Posisi Wakil Ketua DPRD Maluku". satumaluku. 09-05-2020. Diakses tanggal 31-05-2020. 
  19. ^ "Pimpinan DPRD Maluku Definitif Resmi Dilantik". teropongnews.com. 25-10-2019. Diakses tanggal 10-12-2019.  [pranala nonaktif permanen]
  20. ^ Siwalima News [http://www.siwalimanews.com/post/pimpinan_dprd_maluku_dilantik_banyak_pr_menanti[pranala nonaktif permanen], diakses 20 Juni 2014
  21. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  22. ^ "Keputusan KPU Nomor 294/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Maluku" (PDF). KPU RI. 04-04-2018.