Lumbantoruan
Lumbantoruan merupakan salah satu marga dari suku Batak, yang merupakan anak dari Toga Sihombing (kakak beradik dari toga Simamora). Anaknya yaitu 1. Silaban, 2. Lumbantoruan, 3. Nababan, 4. Hutasoit. Yang mana dari dulu sampai sekarang terus memakai label bermarga Lumbantoruan / Sihombing, baik lelaki maupun wanita dari garis keturunan Bapak secara turun-temurun.
Lumbantoruan yang pertama (nomor 1 di tarombo Lumbantoruan) bergelar "Borsak Sirumonggur", merupakan anak kedua dari Toga Sihombing (induk marga) yang mempunyai 4 orang anak laki-laki dengan urutan sebagai berikut:
- Silaban gelar Borsak Junjungan.
- Lumbantoruan gelar Borsak Sirumonggur.
- Nababan gelar Borsak Mangatasi.
- Hutasoit gelar Borsak Bimbinan.
Borsak Sirumonggari (Lumbanoruan ) terbagi 2 (memiliki anak 2) yaiu Hutagurgur dan Hariara. Hutagurgur memiliki anak terbagi 2 yaiu Tuan Hinalang dan Raung Nabolon. Sementara Hariara memiliki anak 1 (terbagi satu) yaiu Namora Muningan. Sementara Tuan Hinalang memiliki anak 5 (terbagi lima) yaiu Datu Parulas, Oppu Satti, Datu Sidari, Juara pagi, dan Ampar Tibi.. Sementara Raung Nabolon anaknya yaiu Hombar Najolo, Panda Namora, Ginjang Manubung, dan Datu Galapang. Sementara anak Namora Miningan adalah Amparhudatar dan Namora Pujion. (saya sendiri dari garis keurunan Oppu Satti generasi ke 17)..
Marga yang diwarisi oleh keturunan masing-masing adalah Silaban, Lumbantoruan, Nababan, dan Hutasoit. Keempat gelar tersebut sering dipakai sebagai nama perkumpulan marga oleh keturunan yang bersangkutan di perantauan, atau sebagai nama nenek moyang dari marga yang bersangkutan. Misalnya marga Lumbantoruan, pomparan (keturunan) dari Borsak Sorumonggur.
Perlu dicatat bahwa mayoritas orang yang bermarga Lumbantoruan memakai marga Sihombing, sedangkan yang bermarga Silaban, Nababan, dan Hutasoit hanya sedikit yang memakai marga Sihombing.
Mengingat keturunan dari masing-masing marga telah banyak jumlahnya, maka sejak puluhan tahun yang lalu telah disepakati oleh keturunan dari empat bersaudara: Silaban, Lumbantoruan, Nababan, dan Hutasoit untuk boleh saling mengawini. Artinya,lelaki dari masing-masing marga ini boleh mengawini perempuan marga lainnya dari kelompok empat marga yang bersaudara tersebut. Persetujuan nikah tersebut di dalam upacara tastas bombong.