Pemilihan Presiden Indonesia 1963

Pemilihan presiden Indonesia 1967 adalah suatu pemungutan suara kedua untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa jabatan 1963–1968. Pemilihan Presiden ini dilakukan sesuai dengan UU 1945, Namun MPR belum terbentuk jadi tugasnya dilaksanakan oleh MPRS (Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara).

Pemilihan Presiden Indonesia 1973
15-22 Mei 1963
616 suara anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak untuk menang
Kandidat
 
Calon Soekarno
Partai Independen
Suara elektoral 616
Persentase 100,00%
Presiden petahana
Soekarno

Golkar

Presiden terpilih

Soeharto
Golkar

Latar Belakang

Setelah Dekrit Presiden 1959, Soekarno akhirnya diusulkan dicalonkan di Sidang Umum MPRS 1963, Bertanggal 15-22 Mei 1963, Banyak pendukung Soekarno mengusulkan pencalonan Soekarno sebagai presiden seumur hidup, Usulan ini juga didukung oleh AM Hanafie, Chaerul Saleh, Dan Disuarakan ke MPRS oleh Kolenel Suhardirman salah satu anggota ABRI di MPRS yang ikut mengusulkan ide tersebut.

Akhirnya diadakanlah pemilihan presiden, Karena yang terpilih juga Soekarno, Maka ide ini Disetujui secara bulat karena Soekarno Menang pemilihan Presiden untuk masa bakti 1963-1968, Dan Akhirnya masa baktinya diubah menjadi Seumur Hidup Soekarno, Atau Soekarno resmi dijadikan Presiden Seumur Hidup lewat sidang ini.[1]

Hasil

s • b Ringkasan hasil pemilihan Presiden Indonesia 15-22 Mei 1963
Calon Partai Fraksi Suara %
Soekarno Independen Fraksi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Fraksi Nasional Indonesia
616 100,00
Total 616 100%
Suara sah 616 100,0
Suara tidak sah 0 0,0
Abstain 0 0,0

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Danu, Mahesa (26 Februari 2022). "Asal Usul Gelar "Presiden Seumur Hidup" Sukarno". hlm. all. Diakses tanggal 16 Mei 2022.