Hakim

Pejabat umum yang diberikan wewenang untuk dapat mengadili, memutuskan perkara-perkara yang tidak bertanggung dan memimpin perkara hukum yang diajukan ke Pengadilan dan Mahkamah.
Revisi sejak 30 Mei 2022 14.51 oleh 182.3.104.175 (bicara) (Fungsi: Ringkasan)

Hakim (Inggris: Judge;Belanda: Rechter) adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.[1]

Hakim di Pengadilan Internasional

Hakim adalah Pejabat Negara. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah Mahkamah Agung sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas Hakim Peradilan Umum, Hakim Peradilan Agama, Hakim Peradilan Tata Usaha Negara dan Hakim Peradilan Militer, yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.[2]

Muslim (bahasa Arab: مسلم‎) adalah orang yang berserah diri kepada Allah dengan hanya menyembah dan meminta pertolongan kepada-Nya terhadap segala yang ada di langit dan bumi. Hukum Islam diturunkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran, keadilan dan kebijakan serta menerangkan jalan yang harus dilaluinya. Dalam hal ini bertumpu pada lima prioritas utama yang disebut sebagai maqasid asy-syari’ah yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda dengan berlandaskan Al Qur’an yang bersifat universal dan dinamis. Dengan kata lain tujuan disyari’atkannya Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual maupun kelompok (Sadiani, 2016: 143).

Perkawinan dinyatakan putus apabila salah satu pihak meninggal dunia. Alasan-alasan perceraian adalah : selingkuh dengan perempuan lain, memukuli istri Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Memakai atau pengguna Narkoba, berjudi baik judi aplikasi judi kartu ataupun judi-judi yang lainnya, mengusir anak dan Istri dari rumah, cacat badan, berzinah (Syahuri, 2013: 67. Pembuktian Alasan kronologis dalil-dalil Surat PB 3 Nomor 203/Pdt.G/2022/PA.Tnk).

Dalam definisnya perkawinan ialah akad yang mmenghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena ikatan suami (Nurpaiz et al., 2020: 2). Hak cerai sepenuhnya berada di tangan suami yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara semaunya (Manan, 2008: 9). Undang-Undang tentang Perkawinan menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Prinsip yang demikian ini sejalan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk kelarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Usman, 2006: 400).

Berhubungan karena itu, terutama kaum wanita, hal tersebut tentulah merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan maka timbul suara-suara yang menghendaki supaya diadakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, terutama untuk membatasi kewenang-wenangan pihak laki-laki tersebut (Usman, 2006: 400). Diantaranya ialah status dari ke dua belah pihak di mata hukum yang khusus mengatur hal ini, dan kemudian ketika salah satunya akan melaksanakan pernikahan kembali maka proses yang akan ditempuh nya pun akan semakin rumit yaitu harus melalui proses di peradilan di wilayah hukum tempat masingmasing.

Fungsi

Hakim memiliki tugas utama, yaitu menyelesaikan perselisihan hukum secara final dan terbuka, secara tidak langsung hakim menegaskan adanya supremasi hukum. Hakim sebagai pejabat negara mempunyai wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistens, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang. Selain itu hakim dapat memberikan perintah pada militer, polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa lidik hingga sidik sampai eksekusi tersangka, penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya. Adapun pengadilan banding dan pengadilan tertinggi yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi dari hakim, mereka dapat meriksa kekuasan seorang hakim.

Biasanya sebelum melakukan persidangan, petugas kepolisian (petugas dan koroner polisi), jaksa penuntut umum atau kejaksaan umum melakukan penyeldikan pra-persidangan untuk mengumpulkan fakta-fakta. Pengadilan memiliki tiga pejabat pengadilan utama yang terlatih dan diakui secara hukum : hakim jaksa penuntut umum dan pengacara pembela. Hakim memeliki banyak peran antara sistem hukum. Pada kasus sistem permusuhan (common law) seperti yang pernah terjadi dia Amerika Serikat dan Inggris, hakim berperan sebagai wasit yang tidak memihak, terutama untuk memastikan prosedur berjalan dengan semestinya. Sementara penuntutan dan pembelaan mengajukan kasus mereka kepada juri, yang biasanya dipilih dari warga negara biasa. Juri bertugas sebagai pencari fakta utama, sedangkan hakim akan menyelesaikan hukuman. Akan tetapi, dalam kasus pengadilan yang lebih kecil hakim dapat mengeluarkan putusan ringkasan tanpa harus melanjutkan ke pengadilan juri. Dalam sebuah sistem melit (hukum sipil), seperti yang berlaku di benua Eropa, tidak ada juri dan hakim sebagai factfinder utama, yang bertugas memimpin pengadilan, menilai, dan memberikan hukuman. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu untuk menerapkan hukum secara langsung, seperti dalam ekspresi Perancis Le juge est la bouche de la loi ("Hakim adalah mulut hukum"). Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam beberapa sistem investigasi dapat dilakukan oleh hakim yang berfungsi sebagai hakim pemeriksa.

Hakim dapat bekerja sendiri dalam kasus-kasus yang lebih kecil, tetapi dalam pidana, keluarga dan kasus-kasus penting lainnya, mereka bekerja dalam panel. Dalam beberapa sistem hukum perdata, panel ini dapat mencakup hakim awam. Hakim awam tidak seperti hakim profesional, biasanya dia tidak terlatih secara hukum.[1]

Maslahat ini dapat terpeliharanya agama (hifdz al din), harta (hifdz al mal), jiwa (hifdzl al nafs), akal (hifdzl al aql), dan keturunan (hifdzl al nasab). Apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka nilai kandungan kemaslahatan yang lebih besar harus diutamakan.

Sehingga hakim pengadilan agama dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaranya dapat mewujudkan kembali pasangan sakinah, mawaddah, dan rahmah, terhadap pasangan yang berselisih. Karena pada dasarnya pernikahan merupakan asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna (Dahwadin et al., 2018: 10) Pada dasarnya Islam menghendaki setiap perkawinan berlangsung selama-lamanya, sehingga merupakan pasangan suami isteri yang dapat bersama-sama mengatur rumah tangga dan mendidik anaknya dengan baik. Tanpa dasar-dasar pembinaan orang tua terhadap kehidupan anak kemungkinan akan dapat menghancurkan kehidupan umat manusia dan bahkan kebudayaan setiap bangsa. Karena itu setiap orang tua di dalam kehidupan rumah tangga akan dapat dilihat dari hasilnya yang ditunjukan oleh seorang anak dalam pergaulan sehari-hari (Djamal, 1992: 93).

Perkawinan merupakan aspek hukum dan menyangkut perbuatan hukum, maka tentu saja tidak semua dan selamanya perkawinan itu dapat berlangsung secara langsung atau abadi. Bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana tertuang dalam hadits sebagai berikut (Rasjid, 2012: 401–402): Artinya : “Dari Ibnu Umar. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda “sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak”. (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah).

Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perlu diketahui bahwa kehadiran pengadilan agama ini merupakan salah satu peradilan khusus yang untuk menangani perkara muslim merujuk kepada penganut agama Islam, pemeluk pria disebut dengan muslimin (bahasa Arab: مسلمون, translit. muslimūn‎) dan pemeluk wanita disebut Muslimah (bahasa Arab: مسلمات, translit. muslimāt‎)[3].

Persyaratan dan janji

Ada hakim sukarela dan hakim profesional. Seorang hakim sukarela, seperti hakim Inggris, tidak diharuskan memiliki pelatihan hukum dan tidak dibayar. Sedangkan hakim profesional harus dididik secara hukum. Di Amerika Serikat, hakim profesional biasanya memerlukan gelar Juris Doctor,selain itu pengalaman yang profesional juga diperlukan. Di AS hakim yang sering ditunjuk adalah hakim yang sudah berpengalaman dan biasanya ditunjuk oleh kepala negara. Namun, dalam beberapa yuridis AS, hakim dipilih dalam pemilihan politik. Dalam supremasi hukum, ketidakberpihakan dianggap sangat penting, sehingga di sebagian besar yuridiksi, hakim dapat dihapus oleh eksekutif. Akan tetapi, dalam sistem non-demokratis, pemilihan hakim mungkin sangat dipolitisasi dan mereka sering menerima intruksi tentang cara menilai, dan dapat dihapus apabila perilaku mereka berperilaku tidak sopan kepada pimpinan politik.[4]

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat; Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim mampu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang bersangkutan dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis dari Ketua Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik[5].

Menilai sebagai pekerjaan

Kemampuan utama seorang hakim adalah dapat meneliti dan memproses dokumen panjang, kesaksian saksi, dan materi kasus lainnya. Mereka harus mampu memahami kasus yang rumit dan membutuhkan pemehaman yang komprehensif tentang hukum dan prosedur hukum. Dimana hal tersebut mengharunskan mereka memiliki ketrampilan yang sangat baik dalam penalaran logis, analisis, dan pengambilan keputusan. Ketrampilan menulis yang sangat baik juga diperlukan, mengingat finalitas dan wewenang dokumen secara tertulis.Pada umumnya hakim bekerja dengan banyak orang sepanjang waktu, oleh karena itu diperlukan resolusi perselisihan yang baik dan ketrampilan interpersonal yang menjadi suatu keharusan. [6]Hakim dituntut memiliki karakter moral yang baik, yaitu tidak boleh ada riwayat kejahatan pada masa hidupnya. Biasanya juri profesional memiliki gaji yang tinggi, di Amerika Serikat rata-rata gaji juri adalah $101,690 tiap tahun, [6] dan hakim federal mampu mendapatkan penghasilan sebesar $208,000–$267,000 tiap tahunnya.

Frofesi Hakim Sebagai Pengawal Keadilan dan Menjalankan Amanah

  1. Profesi Hakim adalah profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan oleh kaum intelektual dengan berbagai latar belakang pendidikan yang baik, untuk menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan putusan yang adil.
  2. Agar profesi Hakim dapat dijalankan dengan baik maka hakim harus mendapatkan perlindungan atas kebebasan dan kemandiriannya. Kebebasan dan kemandiriannya tidak bebas sebebas-bebasnya tetapi dibatasi oleh undangundang, oleh keadilan dan prinsip-prinsip atau asas-asas yang baik.
  3. Karena profesi hakim adalah sebagai pekerjaan karena panggilan jiwa maka sejak jauh hari harus mempersiapkan diri dari aspek etika, moralitas, wawasan keilmuan, kedisiplinan, integritas, loyalitas yang tinggi terhadap profesinya, terhadap bangsa dan Negara.
  4. Seorang hakim di dalam menjalankan tugasnya adalah untuk memberikan keadilan,maka harus amanah. Seorang hakim yang amanah adalah hakim yang kuat jiwa dan raganya, tidak terpengaruh oleh berbagai pengaruh baik dari internal maupun eksternal.
  5. Pekerjaan hakim adalah pekerjaan intelektual, dia harus belajar hukum, belajar hukum yang hidup di dalam masyarakat, harus melakukan penelitian, harus melakukan pertimbangan antara fakta yang ada dengan hukum yang mengaturnya, selanjutnya menjatuhkan putusan dengan menggunakan akal, hati dan nuraninya, serta putusannya harus adil dan memberikan manfaat.
  6. Perubahan dan perkembangan masyarakat harus diikuti oleh kemampuan hakim dalam membaca fenomena masyarakat, hukum dan masyarakat yang bergerak menuntut profesi hakim yang antisipatif.
  7. Putusan hakim yang bercorak Landmark Decision suatu kebanggaan bagi profesi hukum khususnya dan memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.
  8. Hakim harus professional, harus memegang amanah, tanggung jawabnya bukan di hadapan manusia tetapi di hadapan Tuhan ALLAH SWT, Tuhan Yang Maha Esa[7].

Sikap Hakim

Dalam persidangan

  • Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
    • Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
    • Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
    • Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
    • Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (trans parancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
    • Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
  • Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
  • Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
  • Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
  • Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

Terhadap Masyarakat

  • Menghormati dan menghargai orang lain.
  • Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
  • Hidup sederhana

Kewajiban

  • Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial).
  • Sopan dalam bertutur dan bertindak.
  • Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
  • Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
  • Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.

Larangan

  • Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
  • Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
  • Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
  • Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
  • Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak lain.
  • Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
  • Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
  • Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya[8][9].

Gelar

DI Hongkong, proses pengadilan berlangsung dengan menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Hongkong Kanton (dialek bahasa Mandarin). Para hakim Hongkong mempertahankan banyak tradisi dari Inggris, mulai dari tradisi mengenakan wig dan jubah ketika persidangan.[10]

Hakim Mahkamah Agung dan Pengadilan TInggi disapa sebagai Yang Mulia atau Tuanku dan Nyonya Saya . Tradisi tersebut dikaitkan secara langsung dan berhubungan dengan Inggris. The Bar Council of India telah mengadopsi sebuah resolusi pada bulan April 2006 dan menambahkan aturan baru 49 (1) (j) dalam Advokat Act.Dimana sesuai dengan aturan, pengacara dapat menyapa pengadilan sebagai Yang Mulia dan menyebutnya Pengadilan yang Terhormat . Jika ini adalah pengadilan bawahan, pengacara dapat menggunakan istilah seperti sir atau frasa yang setara dalam bahasa daerah yang bersangkutan.[11]

Para hakim di Israel ( bahasa Ibrani : שופט , diromanisasi : shofét , lit. 'juri') dari semua pengadilan disebut sebagai Tuan , Nyonya (bahasa Ibrani: אדוני / גבירתי , diromanisasi: ado'nai / geberet ) atau Yang Mulia (Bahasa Ibrani: כבודו / כבודה , diromanisasi: kabowd / ).[12]

Sapaan 'Quý tòa' (secara harfiah disebut "Pengadilan Yang Terhormat") dipakai di Vietnam untuk menyapa hakim di pengadilan.[13]

Di Prancis, hakim ketua pengadilan disebut sebagai Monsieur le président atau Madame le président , sementara hakim yang terkait disebut sebagai Monsieur l'Assesseur atau Madame l'Assesseur . Di luar ruang sidang, hakim disebut sebagai Monsieur le juge atau Madame le juge. [14]

Hakim ketua di pengadilan Italia disebut sebagai Signor presidente della corte.[15]

Di Swedia, hakim ketua pengadilan biasanya disapa dengan Herr Ordförande atau Fru Ordförande , yang diterjemahkan sebagai "Ketua Ketua" dan "Ketua Wanita".[16]

Hakim Mahkamah Agung di Spanyol disebut sebagai "Yang Mulia" (Su Señoría ); namun, dalam acara-acara resmi, hakim Mahkamah Agung disebut sebagai "Yang Mulia Mulia" (Vuestra Señoría Excelentísima atau Excelentísimo Señor / Excelentísima Señora ); dalam kesempatan-kesempatan khidmat itu, para hakim Pengadilan rendah dialamatkan sebagai "Yang Mulia" (Vuestra Señoría Ilustrísima atau Ilustrísimo Señor / Ilustrísima Señora ); hakim sederhana selalu disebut "Yang Mulia".[17]

Ketua panel disebut sebagai herra / rouva puheenjohtaja (" Tuan / Tuan . Ketua"). Hakim-hakim Finlandia menggunakan palu, tetapi tidak ada jubah atau jubah yang digunakan di pengadilan Finlandia mana pun. Tidak ada bentuk sapaan khusus, karena kesopanan biasa sudah cukup dan prosedur tidak memiliki ritual misterius. Akan tetapi, di pengadilan distrik (käräjäoikeus ), hakim biasa bekerja dengan gelar käräjätuomari dan ketuanya adalah laamanni (juru bicara). Mereka dibantu oleh notaris (notaari), penilai (asessori) dan referendari (viskaali) yang kadang-kadang bahkan memimpin sesi. Dalam pengadilan banding (hovioikeus) hakim biasa memiliki gelar hovioikeudenneuvos , ketua seksi adalah hovioikeudenlaamanni dan pengadilan dipimpin oleh presidentti . Di Mahkamah Agung, hakim diberi gelar oikeusneuvos dan pengadilan dipimpin oleh presidentti .[18][19]

Simbol Kantor

 
Hakim Spanyol abad ke-17 berpakaian lengkap, oleh Velázquez.

Gavel (palu upacara) sering digunakan oleh hakim di banyak negara, bahkan palu telah menjadi simbol dari Hakim. Di berbagai tradisi telah dikaitkan dengan pangkat atau pekerjaa. Bahkan, di banyak bagian dunia, para hakim mengenakan jubah panjang berwarna hitam atau merah. Mereka duduk di platform yang ditinggikan selama persidangan (sering dikenal dengan sebutan bangku). Hakim Amerika sering mengenakan jubah hitam dan palu upacara ketika pengadilan, meskipun hakim Amerika memiliki wakil pengdilan atau juru sita dan penghinaan terhadap kekuasaan pengadilan sebagai alat utama mereka untuk mempertahankan kesopanan di ruang sidang.

Di beberapa negara, terutama di Persemakmuran Bangsa-Bangsa, hakim megenakan wig panjang. Wig panjang sering dikaitkan dengan hakim sekarang yang berhubungan dengan acara-acara seremonial. meskipun hal tersebut adalah bagian dari pakaian standar pada abad-abad sebelumnya.

DI oman, hakim biasanya mengenakan garis panjang (merah,hijau putih) dan pengacara mengenakan gaun hitam. Sedangkan di Portugal atau di bekas Kekaisaran Portugis, para hakim biasnya membawa tongkat yang berwarna merah untuk hakim biasa dan warna putih untuk para hakim dari luar.[20]

Hakim Al kitab dan Israel

Kitab Hakim-Hakim berkisar suksesi pemimpin yang dikenal sebagai "hakim" (Ibrani shoftim שופטים). Kata yang sama digunakan di Israel kontemporer untuk menunjukkan hakim yang memiliki fungsi dan wewenang serupa dengan di negara-negara lainnya. Kata yang sama juga digunakan dalam bahasa Ibrani modern untuk para wasit dalam segala jenis kontes dan khususnya dalam bidang olahraga.[1]

Lihat Pula

Daftar Pustaka

  1. ^ a b c "What does a Judge do?". neuvoo.ca. Diakses tanggal 2020-01-09. 
  2. ^ "Tugas Pokok & Fungsi". pn-sumbawabesar.go.id. Diakses tanggal 2020-01-22. 
  3. ^ https://rasindonews.wordpress.com/2022/05/30/fungsi-hakim-pengadilan-agama-merupakan-tugas-suci/
  4. ^ "Who Are the Players in the Courtroom? | The Judicial Learning Center" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-24. 
  5. ^ https://www.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_10_Anotasi%20INdah%20PA.pdf
  6. ^ a b Kane, Sally. "Judge Job Description: Salary, Skills, & More". The Balance Careers (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-09. 
  7. ^ http://pt-samarinda.go.id/asset/uploads/source/PROFESI%20HAKIM%20SEBAGAI%20PENGAWAL%20KEADILAN%20DAN%20MENJALANKAN%20AMANAH.pdf
  8. ^ https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/tentang_pengadilan/pengawasan_&_kode_etik/kode_etik/Kode%20Etik%20Dan%20Profesi%20Hakim.pdf
  9. ^ https://rasindonews.wordpress.com/2022/05/30/kode-etik-profesi-hakim/
  10. ^ "Addressing a judge: just don't call them 'Your Majesty'". Legal Cheek. 2014-08-05. Diakses tanggal 2020-01-29. 
  11. ^ "List of High Court Judges | Department of Justice | Ministry of Law & Justice | GoI". doj.gov.in. Diakses tanggal 2020-01-24. 
  12. ^ Patte, Daniel (2004-10-01). Global Bible Commentary (dalam bahasa Inggris). Abingdon Press. ISBN 978-1-4267-6163-8. 
  13. ^ "High People's Courts - Vietnam - CACJ". cacj-ajp.org. Diakses tanggal 2020-01-24. 
  14. ^ Nguyen, Nam H. (2018-03-18). Essential 25000 English-Malay Law Dictionary (dalam bahasa Melayu). Nam H Nguyen. 
  15. ^ "Oxford University Standard for the Citation of Legal Authorities" (PDF). www.law.ox.ac.uk. Diakses tanggal 29 Januari 2020. 
  16. ^ "What do I call the judge?". ICLR (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-29. 
  17. ^ "SpanishDict". SpanishDict (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-29. 
  18. ^ "How to Address a City or County Judge". www.formsofaddress.info. Diakses tanggal 2020-01-24. 
  19. ^ "Home page - Oikeus.fi". oikeus.fi. Diakses tanggal 2020-01-29. 
  20. ^ "Federal Judges". Diakses tanggal 24 Januari 2020.