Kedokteran forensik
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Ilmu kedokteran forensik, disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yurisprudensi medis,[1] merupakan salah satu disiplin ilmu dan materi wajib dalam rangkaian pendidikan kedokteran di Indonesia. Peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis forensik, spesialis klinik untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan peradilan bilamana diminta oleh polisi penyidik.[2]
Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekadar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.[1]
Lihat pula
- Visum et repertum
- Surat keterangan ahli
- Tanatologi
- Traumatologi
- Luka tembak
- Surat keterangan kematian
- Cara, sebab dan mekanisme kematian
- Identifikasi forensik
- Kematian akibat asfiksia mekanik
- Tenggelam
- Infantisida
- Kejahatan seksual
- Tempat kejadian perkara dan ekshumasi
- Abortus provokatus kriminalis
- Kematian mendadak
- Toksikologi umum
- Toksikologi khusus
- Pemeriksaan forensik
Referensi
- ^ a b "Yurisprudensi medis". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-02-15. Diakses tanggal 2016-02-09.
- ^ Idries AM, Tjiptomartono (2008). Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Jakarta: Sagung Seto.