Kedokteran forensik

Revisi sejak 11 Juni 2022 21.00 oleh Rheeyan (bicara | kontrib) (Memperbaiki gaya bahasa)

Ilmu kedokteran forensik, disebut juga ilmu kedokteran kehakiman atau yurisprudensi medis,[1] merupakan salah satu disiplin ilmu dan materi wajib dalam rangkaian pendidikan kedokteran di Indonesia. Peraturan perundang-undangan mewajibkan setiap dokter, baik dokter umum maupun dokter spesialis forensik, spesialis klinik untuk membantu melaksanakan pemeriksaan kedokteran forensik bagi kepentingan peradilan bilamana diminta oleh polisi penyidik.[2]

Ilmu Kedokteran Forensik adalah cabang spesialistik ilmu kedokteran yang memanfaatkan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum. Proses penegakan hukum dan keadilan merupakan suatu usaha ilmiah dan bukan sekadar common sense, nonscientific belaka. Dengan demikian, dalam penegakan keadilan yang menyangkut tubuh, kesehatan, dan nyawa manusia, bantuan dokter dengan pengetahuan Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal yang dimilikinya amat diperlukan.[1]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b "Yurisprudensi medis". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-02-15. Diakses tanggal 2016-02-09. 
  2. ^ Idries AM, Tjiptomartono (2008). Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Jakarta: Sagung Seto.