Hukum adat

hukum adat dan punes hukum tahanan
Revisi sejak 3 Juli 2022 00.29 oleh 182.3.103.1 (bicara) (Rujukan)

Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum, serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat tertentu yang kemudian diterima menjadi hukum secara turun temurun.[1]

Kebiasaan hukum umum ialah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial masyarakat setempat. Gugatan dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hakim".

Sebagian besar hukum umum berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama berdiri di suatu tempat tertentu. Namun istilah ini juga dapat diterapkan pada bidang hukum nasional dan internasional di mana standar tertentu telah hampir unuversal dalam penerimaannya sebagai dasar tindakan yang benar - misalnya, undang-undang menentang pembajakan atau perbudakan. Dalam banyak kasus, meskipun tidak semua kasus, hukum adat akan memiliki putusan pengadilan yang mendukung dan hukum kasus, hukum umum yang telah berkembang dari waktu ke waktu untuk memberikan bobot tambahan pada aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi dalam interpretasi hukum tersebut. Oleh pengadilan terkait.

Hukum adat sering pula disebut sebagai Hukum umum hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).[2]

Sifat, definisi dan sumber

Isu sentral mengenai pengakuan adat adalah menentukan metodologi yang tepat untuk mengetahui praktik dan norma apa yang sebenarnya merupakan hukum adat. Tidak segera jelas bahwa teori-teori yurisprudensi Barat klasik dapat didamaikan dengan cara yang berguna dengan analisis konseptual hukum adat, dan dengan demikian beberapa sarjana (seperti John Comaroff dan Simon Roberts) telah mengkarakterisasi norma-norma hukum adat dalam istilah mereka sendiri. Namun, jelas masih ada beberapa ketidaksepakatan, yang terlihat dalam kritik John Hund terhadap teori Comaroff dan Roberts, dan preferensi untuk kontribusi H. L. A. Hart. Hund berpendapat bahwa The Concept of Law karya Hart memecahkan masalah konseptual yang dengannya para sarjana yang mencoba mengartikulasikan bagaimana prinsip-prinsip hukum adat dapat diidentifikasi, didefinisikan, dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut beroperasi dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan perselisihan.


Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?". GEOTIMES. 2020-09-17. Diakses tanggal 2020-11-04. 
  2. ^ Tobin, B. (2014). Indigenous peoples, customary law and human rights: Why living law matters. Routledge.