Soediman Kartohadiprodjo

Revisi sejak 19 Juni 2022 08.58 oleh RushingBot (bicara | kontrib) (top: hapus templat bendera per pedoman gaya ikon, replaced: {{flagcountry|Indonesia}} → Indonesia, removed: {{negara|Indonesia}}, {{negara|Belanda}})

Prof. Mr. Soediman Kartohadiprodjo (03 September 1908 – 26 Januari 1970) adalah seorang pakar dan akademisi bidang hukum yang dalam masa hidupnya berprofesi sebagai Hakim, Jaksa dan Pengacara serta merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, salah satu pendiri dari Akademi Hukum Militer dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Bandung. Karyanya Pengantar Tata Hukum di Indonesia djl I: Hukum Perdata merupakan buku wajib yang digunakan di berbagai fakultas hukum di Indonesia hingga saat ini.

Soediman Kartohadiprodjo
Soediman Kartohadiprodjo
Soediman Kartohadiprodjo
Lahir(1908-09-03)3 September 1908
Jatirogo, Tuban
Meninggal26 Januari 1970(1970-01-26) (umur 61)
Bandung
PekerjaanAkademisi
pengacara
KebangsaanIndonesia
KewarganegaraanIndonesia
Aliran sastraJong Java
Indonesia Moeda
KerabatSayidiman Suryohadiprojo (adik)
Koesoemo Oetoyo (mertua)

Riwayat Hidup

Latar belakang

Soediman Kartohadiprodjo lahir dari pasangan Raden Tumenggung Bawadiman Kartohadiprodjo, bupati Pasuruan dengan Raden Ayu Oemi Kartohadiprodjo. Soediman memulai pendidikan di ELS (Europeesche Lagere School) pada 1917 hingga 1922. Setelah itu melanjutkan ke HBS (Hogereburgerschool) di Semarang. Selama bersekolah di HBS, Soediman aktif dalam organisasi kepemudaan, Ia menjadi anggota Jong Java dan pada 1926 telah menjadi pengurus Jong Java Cabang Semarang. Setelah lulus dari HBS pada 1927, Soediman pidah ke Batavia untuk melanjutkan pendidikan di GHS (Geneskundige Hoogeschool/Sekolah Tinggi Kedokteran), dan melanjutkan kegiatannya di Jong Java Cabang Batavia. Soediman juga merupakan anggota Perhimpoenan Peladjar-Peladjar Indonesia (Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia, atau dalam bahasa Belanda disebut Indonesische Studentbond), dan hadir di dalam Kongres Pemuda Kedua yang melahirkan Sumpah Pemuda pada 27-28 Oktober 1928 sebagai perwakilan organisasi PPPI Semarang.

Pendidikan dan Awal Karier

Soediman merasa menjadi dokter bukanlah panggilan jiwanya, oleh karena itu ia pindah ke RHS (Rechts Hooge School/ Sekolah tinggi Hukum) yang Ia selesaikan pada 1936 dengan gelar Messter in de Rechten. Soediman memulai kariernya dalam dunia hukum dengan menjadi Volunteer di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 19 Nopember 1936, ditempatkan sebagai kepala bagian kepaniteraan kriminal pada pengadilan Tinggi di Semarang pada 1939, dan kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Garut/Tasikmalaya/Ciamis pada 1942-1944 dan kemudian pada 1944-1945 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta dan Tangerang .

Selanjutnya ia diangkat menjadi pembantu Jaksa Agung dengan keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia pada 7 Desember 1945 dan kemudian diangkat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Republik Indonesia.

Selama revolusi fisik atau pendudukan kembali Belanda terhadap Republik Indonesia (1947-1949), Soediman terlibat aktif dalam beberapa panitia untuk menghadapi Belanda dalam perundingan-perundingan, di antaranya panitia tahanan perang (pendudukan Belanda atas wilayah Republik Indonesia). Selain itu Soediman aktif membela sebagai pengacara untuk membela para kawan pejuang kemerdekaan pada Pengadilan Kriminil Belanda.

Karier

Disamping pekerjaannya sebagai seorang Hakim, Jaksa dan Pengacara, Soediman memiliki ketertarikan dalam bidang Pendidikan. Ia menjadi salah satu dari pimpinan Balai Perguruan Tinggi Indonesia pada tanggal 19 Agustus 1945 bersama-sama dengan Prof. dr. Sarwono Prawirohardjo, Prof. dr Sutomo Tjokronegoro, Prof. dr. Slamet Iman Santoso. Soediman menjadi pengajar di Fakultas Hukum dan Kesusastraan Balai Perguruan Tinggi Indonesia.

Seiring dengan adanya pengakuan kedaulatan Republik Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949, maka selanjutnya Balai Perguruan Tinggi Indonesia dan Universiteit van Indonesia yang dikelola oleh Pemeritah Belanda semasa pendudukan di Jakarta, dilebur menjadi Universitas Indonesia. Soediman kemudian menjadi Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1951, dan juga menjadi pendiri dan Guru besar pada Akademi Hukum Militer.

Soediman pernah menjadi guru tamu pada University of California Berkeley di Amerika Serikat (1957-1958), serta berpartisipasi di dalam sejumlah diskusi ilmiah pada The University of Chicago, Columbia University, John Hopkins University, Cornell University, Yale University, Harvard University (semuanya di Amerika Serikat), Sorbonne Université, Paris, Prancis, dan Universitas Leiden, Nerderland. Pada 1961 Ia menjadi Dekan fakultas Hukum Universitas Parahiyangan Bandung.

Soediman juga pernah menjadi Sekretaris Jenderal Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI)pada tahun 1958 -1961, cikal bakal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (disingkat LIPI) .

Keluarga dan Pribadi

Soediman merupakan anak ke dua dari 12 bersaudara, 7 diantaranya mencapai usia dewasa: Soediman, Soelasikin (meninggal usia 16 tahun), Drs Soekarmen Koesoemohadiprodjo, Soelasbawiati (Ny. Djundjunan Kusumahardja), Soelasbawiatini (Ny Oetarman), Sayidiman Suryohadiprodjo, Soelasmiarti (Ny. Tobing).

Soediman menikah pada tahun 1936 dengan R. Ajeng Oetariah Koesoemo Oetojo, putri R.M. A.A. Koesoemo Oetojo, Bupati Jepara dan Ketua Organisasi Pergerakan Politik Boedi Oetomo. Perkawinan ini dianugerahi sembilan anak: tujuh putra, dan dua putri. (Achmad Soehardi, Mohamad Haryono, Bambang Oetojo, Indrarto, Indrarti, Budiono, Pramono, Indun Lestari, Pamoedji Rahardjo).

Kehidupan Soediman mencerminkan ciri-ciri watak orang yang sederhana, jujur, setia, dan adil. Intelektual yang memiliki keutuhan pribadi yang lengkap dengan keberanian moral yang selalu terpelihara dalam keadaan apapun. Memancarkan semangat nasionalisme, patriotisme, idealisme dan kemanusiaan yang sudah menyala sejak masa sekolahnya di HBS. Soediman selalu akrab dengan para mahasiswa asuhnya, dan ia selalu hadir dalam setiap kegiatan kemahasiswaan dengan senyumnya yang khas “senyum pak Diman”. Baginya menumbuhkan dan membina benih kepemimpinan pada mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa dikemudian hari haruslah juga menjadi perhatian dalam menyelenggarakan perguruan tinggi. Soediman dikenal sebagai sosok pengajar yang memiliki sifat kejiwaan seorang bapak yang selalu berusaha mengenal mahasiswanya secara pribadi. Soediman tutup usia pada 26 Januari 1970 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung.

Karya-Karya

Selama berprofesi sebagai pendidik, Soediman telah membuat sejumlah buku yang menjadi pedoman di dalam pendidikan hukum Indonesia, Ia juga dikenal sangat aktif membuat tulisan yang mendalami dan mengkaji pemahaman dan penerapan Pancasila baik dalam pelaksanaan tata negara, melainkan juga di dalam kehidupan sehari-hari.

Buku

  • Pengantar Tata Hukum di Indonesia djl I: Hukum Perdata
  • Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila (1985)
  • Membina tata kehidupan politik berlandaskan Undang-undang Dasar 1945 (1970)
  • Pancasila dan/dalam Undang - Undang Dasar 1945
  • Hukum nasional beberapa tjatatan

Tanda Kehormatan dan Penghargaan

Berbagai penghargaan yang diterimanya dari Pemerintah Republik Indonesia, yaitu:

Sebagai penghargaan pada pemikirannya sebagai guru besar dan dekan, secara regular Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan menyelenggarakan lomba debat hukum memperebutkan Piala Soediman Kartohadiprodjo.

Referensi

  1. https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/msp/deskripsi-tokoh-soediman-kartohadiprodjo/

Pranala luar

https://jurnal.unsur.ac.id/jmj/article/view/13/7

https://business-law.binus.ac.id/2015/03/07/seminar-menyoroti-gagasan-keadilan-sosial-soediman-kartohadiprodjo/

http://www.konstituante.net/id/profile/PSI_soediman_kartohadiprodjo