Jimat
barang atautulisan yang digantungkan pada tubuh, kendaraan, atau bangunan dan dianggap memiliki kesaktian untuk dapat melindungi pemiliknya, menangkal penyakit dan tolak bala.
Pandangan menurut budaya
Islam
Penggunaan jimat di dalam ajaran Islam adalah perbuatan terlarang. Hal ini dikarenakan perbuatan ini merupakan bentuk meminta perlindungan dan penyembuhan kepada selain Allah. Selain itu perbuatan ini juga perbuatan yang biasa dilakukan kaum Jahiliyah (paganis) yang terlarang untuk dikuti.[1]
Rujukan
- ^ "134- The legislative wisdom behind prohibiting amulets". alifta.net. Diakses tanggal 21 September 2016.