Persekutuan komanditer

Revisi sejak 20 Juli 2022 08.13 oleh 182.1.237.74 (bicara) (Konten)

Persekutuan komanditer (bahasa Belanda: Commanditaire vennootschap (CV), bahasa Jerman: Kommanditgesellschaft (KG)) adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta notaris, NPWP, NIB, TDP, SIUP, SIUJK, SBU dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri[1][2].

Jenis-jenis CV

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

  • Persekutuan komanditer murni

Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer campuran

Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

  • Persekutuan komanditer bersaham

Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan[3].

Prosedur Pendirian

Dalam KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan persekutuan firma[4].

Tanggung Jawab Keluar

Sekutu bertanggung jawab keluar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer (Pasal 19 KUH Dagang). salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang[5].

Berakhirnya Persekutuan

Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH Perdata)

Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum.

Secara logika, berakhirnya Persekutuan Komanditer dalam keadaan Sekutu Pailit adalah akibat dari persatuan inbreng yang dilakukan. Padahal Pailit mengharuskan sita atas semua harta milik Debitor. Dari konsep ini terlihat pembubaran persekutuan bermaksud untuk memisahkan harta sekutu Debitor sebagai budle pailit dari inbreng yang ada[6].

Kelebihan & Kekurangan Persekutuan Komanditer

Kelebihan Persekutuan Komanditer

  • Mudah proses pendiriannya.
  • Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  • Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  • Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  • Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya[7].

Kekurangan Persekutuan Komanditer

  • Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  • Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma[8].

Referensi

  1. ^ Liputan6.com (2020-10-01). "CV Adalah Persekutuan Komanditer, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya". liputan6.com. Diakses tanggal 2020-10-28. 
  2. ^ http://erepo.unud.ac.id/id/eprint/14518/1/4522e3aae6076e2f902746607adda7f4.pdf
  3. ^ https://bbs.binus.ac.id/business-creation/2020/10/jenis-jenis-persekutuan-komanditer/
  4. ^ https://bursadvocates.com/cara-mendirikan-cv/
  5. ^ https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(57).pdf
  6. ^ https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2013/09/ISI%20KOmplet-2_hal%20(41).pdf
  7. ^ https://solusilegal.id/kelebihan-dan-kelemahan-persekutuan-komanditer-cv/#:~:text=Kelemahan%20persekutuan%20komanditer%20adalah%20sebagai,kembali%20modal%20yang%20telah%20disetor.
  8. ^ https://solusilegal.id/kelebihan-dan-kelemahan-persekutuan-komanditer-cv/