Detasemen Markas Besar Angkatan Darat
Detasemen Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat disebut (Den Mabesad) (Validasi Orgas) Denma Mabesad merupakan badan pelayanan yang berkedudukan langsung dibawah Kasad, memiliki tugas untuk menyelenggarakan pelayanan dan urusan dalam dilingkungan Mabesad diantaranya penegakan tata tertib, disiplin, tertib hukum termasuk pengamanan personel, materiil yang ada di seluruh instalasi Mabesad, termasuk dalam hal perawatan, pembinaan mental dan kesejahteraan personel di lingkungan Mabes Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Detasemen Markas Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat | |
---|---|
Aktif | 5 Oktober 1945 |
Negara | Indonesia |
Cabang | Tentara Nasional Indonesia |
Tipe unit | Badan Pelaksana Pusat |
Bagian dari | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat |
Fungsi Utama
Guna terlaksananya tugas pokok tersebut Denma Mabes TNI menyelenggarakan fungsi utama sebagai berikut:
- Menyelenggarakan dinas urusan dalam serta segala usaha dan kegiatan yang berhubungan dengan pengamanan personel, materiil, keterangan, dan instalasi.
- Melaksanakan pembinaan tata tertib, disiplin, serta kesadaran hukum.
- Menyelenggarakan latihan dan kegiatan dalam rangka memelihara dan meningkatkan ketrampilan, kemampuan fisik dan mental personil.
- Menyelenggarakan tugas-tugas protokoler dan upacara-upacara serta melayani keperluan dinas pejabat teras dan tamu-tamu resmi (VIP).
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan liaison/penghubung.
- Menyelenggarakan pembinaan personil, materiil dan keuangan sesuai dengan batas wewenang yang telah ditetapkan.
- Menyelenggarakan pelayanan dan perawatan personil.
- Mengatur dan mengurus penggunaan dan pemeliharaan bangunan serta instalasi lainnya.
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota.
- Membina dan mengatur kegiatan-kegiatan musik Mabes TNI.