Hukum adat
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum umum merujuk pada serangkaian aturan yang mengikat pada suatu masyarakat yang tidak tertulis dan bersumber dari kebiasaan yang tumbuh dan berkembang pada suatu masyarakat adat tertentu[1]. Hukum adat yang berlaku sekarang ialah hukum adat yang berlaku sebelum tahun 1808 Masehi masa Thomas Stamford Raffles mengadakan perubahan-berubahan yaitu "aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk seluruh masyarakat Indonesia dan dipertahankan oleh masyarakat asli Indonesia dalam pergaulan hidup seharihari baik di kota maupun di desa[1].
Hukum Adat merupakan suatu istilah dari masa silam terkait pemberian ilmu pengetahuan hukum kepada kelompok hingga beberapa pedoman serta kenyataan yang mengatur dan menerbitkan kehidupan masyarakat indonesia[2].
Era Thomas Stamford Raffles hukum adat yang kemudian diterima menjadi hukum adat, serta hukum waris yang sekarang menjadi satu kesatuan utuh yang tidak dapat terpisahkan dari pengkalan sejarah yang diwariskan secara turun temurun yang di ciptakan oleh belanda pada tahun 1819 masehi, namun hukum waris ini di kalangan masyarakat adat menjadi kontra sering kali permasalan-permasalahan timbul apabila penegak hukum perdata menerapkan hukum waris ciptaan belanda tersebut.[1]
Kebiasaan hukum umum ialah pola perilaku yang mapan yang dapat diverifikasi secara objektif dalam lingkungan sosial masyarakat setempat. Gugatan dapat dilakukan untuk membela "apa yang selalu dilakukan dan diterima oleh hakim".
Sebagian besar hukum umum berurusan dengan standar masyarakat yang telah lama berdiri di suatu tempat tertentu. Namun istilah ini juga dapat diterapkan pada bidang hukum nasional dan internasional di mana standar tertentu telah hampir unuversal dalam penerimaannya sebagai dasar tindakan yang benar - misalnya, undang-undang menentang pembajakan atau perbudakan. Dalam banyak kasus, meskipun tidak semua kasus, hukum adat akan memiliki putusan pengadilan yang mendukung dan hukum kasus, hukum umum yang telah berkembang dari waktu ke waktu untuk memberikan bobot tambahan pada aturan mereka sebagai hukum dan juga untuk menunjukkan lintasan evolusi dalam interpretasi hukum tersebut. Oleh pengadilan terkait.
Hukum adat sering pula disebut sebagai Hukum umum hukum yang hidup dalam masyarakat adat (living law).[3]
Sifat, definisi dan sumber
Isu sentral mengenai pengakuan adat adalah menentukan metodologi yang tepat untuk mengetahui praktik dan norma apa yang sebenarnya merupakan hukum adat. Tidak segera jelas bahwa teori-teori yurisprudensi Barat klasik dapat didamaikan dengan cara yang berguna dengan analisis konseptual hukum adat, dan dengan demikian beberapa sarjana (seperti John Comaroff dan Simon Roberts) telah mengkarakterisasi norma-norma hukum adat dalam istilah mereka sendiri. Namun, jelas masih ada beberapa ketidaksepakatan, yang terlihat dalam kritik John Hund terhadap teori Comaroff dan Roberts, dan preferensi untuk kontribusi H. L. A. Hart. Hund berpendapat bahwa The Concept of Law karya Hart memecahkan masalah konseptual yang dengannya para sarjana yang mencoba mengartikulasikan bagaimana prinsip-prinsip hukum adat dapat diidentifikasi, didefinisikan, dan bagaimana prinsip-prinsip tersebut beroperasi dalam mengatur perilaku sosial dan menyelesaikan perselisihan.
Sebagai repertoar norma yang tidak terbatas
Karya terkenal Comaroff dan Roberts, "Aturan dan Proses", berusaha untuk merinci tubuh norma-norma yang merupakan hukum Tswana dengan cara yang kurang legalistik (atau berorientasi pada aturan) daripada Isaac Schapera. Mereka mendefinisikan "mekgwa le melao ya Setswana" menurut definisi Casalis dan Ellenberger: melao dengan demikian menjadi aturan yang diucapkan oleh seorang kepala suku, sumbai-sumbai adat dan mekgwa sebagai norma yang menjadi hukum adat melalui penggunaan tradisional.
Hukum sebagai aturan yang diatur
Hund menemukan tesis fleksibilitas Comaroff dan Roberts tentang 'repertoar norma' yang dipilih oleh penggugat dan hakim dalam proses negosiasi solusi di antara mereka tidak menarik. Oleh karena itu dia prihatin dengan menyangkal apa yang dia sebut "skeptisisme aturan" di pihak mereka. Dia mencatat bahwa konsep adat umumnya menunjukkan perilaku konvergen, tetapi tidak semua adat memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu Hund menarik dari analisis Hart yang membedakan aturan sosial, yang memiliki aspek internal dan eksternal, dari kebiasaan, yang hanya memiliki aspek eksternal. Aspek internal adalah sikap reflektif dari penganutnya terhadap perilaku tertentu yang dianggap wajib, menurut standar umum. Aspek eksternal terwujud dalam perilaku yang teratur dan dapat diamati, tetapi tidak wajib. Dalam analisis Hart, maka aturan-aturan sosial adalah adat yang memiliki kekuatan hukum melalui Organisasi adat Kerajaan atau Kesultanan yang direkomendasikan oleh Sultan/Raja yang memiliki sejarah, Wilayah, Pusat pemerintahan adat, struktur Istana atau Gedung, dan diakui oleh Rakyatnya serta budayanya masih berjalan dan dipertahankan hingga saat ini.
Kodifikasi
Kodifikasi hukum perdata modern berkembang dari tradisi adat abad pertengahan, kumpulan hukum adat lokal yang berkembang dalam yurisdiksi manorial atau borough tertentu, dan perlahan-lahan disatukan terutama dari hukum kasus perdata dan pidana serta kemudian ditulis oleh ahli hukum lokal, Engineering ilmu teknik sipil profesi dimana di dalamnya pengetahuan matematika dan ilmu alam yang diperoleh melalui pendidikan, pengalaman, dalam praktek, diaplikasikan dengan semestinya untuk menemukan cara-cara yang ekonomis dalam memanfaatkan bahan-bahan dan kemampuan alam demi kemaslahatan umat manusia. Adat istiadat memperbolehkan kekuatan hukum ketika mereka menjadi aturan tak terbantahkan dimana hak, hak, dan kewajiban tertentu diatur antara anggota masyarakat[4].
Manfaat dan Pentingya Hukum Adat
Hukum adat sebagai hukum yang lahirnya dari kepribadian bangsa Indonesia sudah jelas sangat penting bagi bangsa Indonesia itu sendiri. Selain itu juga penting bagi pembentukan hukum nasional di Republik Indonesia. Manfaat hukum adat adalah:
- Untuk memahami adat dan budaya hukum Indonesia
- Dengan adanya hukum adat maka kita dapat mengetahui hukum adat yang mana yang dapat mendekati keseragaman yang dapat diberlakukan sebagai hukum nasional.
- Hukum adat sebagai hukum yang lahir dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri tentu terus dipertahankan sebagai hukum positif masyarakat.
Dengan demikian hukum adat mampu dijadikan sebagai sumber patokan atau tolak ukur dalam mempelajari dan mengembangkan hukum Negara Republik Indonesia masyarakat penganutnya[2].
Lihat pula
Referensi
- ^ a b c "Hukum Adat, Kewajiban atau Hak?". GEOTIMES. 2020-09-17. Diakses tanggal 2020-11-04.
- ^ a b https://digilib.uinsby.ac.id/39736/1/Sri%20Warjiyati_Ilmu%20Hukum%20Adat.pdf
- ^ Tobin, B. (2014). Indigenous peoples, customary law and human rights: Why living law matters. Routledge.
- ^ In R. v Secretary of State For Foreign and Commonwealth Affairs, [1982] 2 All E.R. 118, Lord Denning said "These customary laws are not written down. They are handed down by tradition from one generation to another. Yet beyond doubt they are well established and have the force of law within the community."