Satyalancana Pembangunan
Satyalancana Pembangunan atau Satya Lencana Pembangunan adalah tanda kehormatan untuk meghargai warga negara Indonesia yang berjasa besar dalam lapangan pembangunan negara Republik Indonesia secara umum maupun pada bidang tertentu. Tanda kehormatan ini dikukuhkan dalam Peraturan Pemerintah No. 030 tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan[1] dan diperbarui dengan Keputusan Presiden No. 97 tahun 2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Pembangunan.[2] Satyalancana Pembangunan dapat diberikan kepada warga negara asing.[3] Pemberian Satyalancana Pembangunan dilakukan pada tanggal 20 Mei kecuali ada kejadian luar biasa yang menghalangi pemberian tanda kehormatan.[4]
Referensi
- ^ PP No. 030 tahun 1959
- ^ https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4896/Keppres%20No%2097%202020%20Satyalancana%20Pembangunan.pdf
- ^ PP No. 030 tahun 1959 pasal 3 ayat 1
- ^ PP No. 030 tahun 1959 pasal 3 ayat 2