Calon presiden
Calon Presiden (Capres) adalah mengacu kepada individu yang diwacanakan oleh masyarakat atau sekelompok masyarakat sebagai Presiden yang akan didaftarkan pada Pemilihan Umum. Seorang Calon Presiden untuk menjadi Presiden perlu memenuhi persyarakatan dan melewati tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku [1].
Referensi
- ^ "Peraturan KPU No. 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2022-07-06.