Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Indonesia yang terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan. Anggota Gerakan Pramuka disebut dengan Pramuka

Anggota biasa

Anggota biasa terdiri atas anggota muda, anggota dewasa muda dan anggota dewasa.

Anggota muda

Anggota muda terdiri atas:

Yaitu Anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun. Biasa disingkat dengan huruf S atau dilambangkan dengan kode warna hijau. Siaga umumnya adalah kelas 2 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar.

Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 11 sampai dengan 15 tahun. Biasa disingkat dengan huruf G atau dilambangkan dengan kode warna merah. Penggalang umumnya adalah siswa kelas 5 dan 6 Sekolah Dasar atau siswa Sekolah Menengah Pertama.

Yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia antara 16 sampai dengan 20 tahun. Biasa disingkat dengan huruf T atau dilambangkan dengan kode warna kuning. Penegak umumnya adalah siswa Sekolah Menengah Atas.

Anggota dewasa muda

Anggota dewasa muda adalah Pramuka Pandega yaitu anggota Gerakan Pramuka yang berusia 21 sampai 25 tahun dan belum menikah. Pandega merupakan anggota Racana (Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di tingkat Perguruan Tinggi.

Anggota dewasa

Anggota dewasa terdiri atas:

Anggota Kehormatan

  • Orang yang berjasa pada Pramuka
  • Simpatisan Gerakan Pramuka

Lihat pula