Djarum Black

merek rokok di Indonesia

Djarum Black (disingkat BLACK) merupakan merek sebuah produk rokok kretek yang diproduksi oleh PT Djarum. Produk ini diluncurkan pada tahun 2001.[1] Rokok ini dijual dalam kemasan yang direnggangkan, dua rokok lebar, dan sepuluh rokok panjang. Sementara itu, batang rokoknya sendiri digulung dengan kertas berwarna hitam. Rokok tersebut diartikan sebagai kayu manis yang mempunyai selera yang baik pada bau dan rasanya. Rokok ini dibuat dari tembakau alami yang berasal dari Indonesia dan secara luas diekspor ke seluruh penjuru dunia. Saat ini, Djarum Black merupakan saingan dari Surya Pro, Djarum Super Mild Black Series, Marlboro Filter Black dan Dunhill Fine Cut Filter.

Djarum Black
Jenis produkRokok
PemilikDjarum
ProdusenDjarum
NegaraIndonesia
Diluncurkan2001; 23 tahun lalu (2001)
Merek terkaitLA Lights
LA Menthol
LA Ice
PasarSeluruh Dunia
Jargon"Be Unstoppable (2017)", "Think Black (2007-2009)", "Black, It Is... (2010 - 2014)"
Situs webSitus web resmi

Merek rokok ini berkadar tar 32 mg dan nikotin 1.8 mg.[2]

Varian

Keterangan :

Kemasan Diluncurkan Dihentikan Tar Nikotin
Djarum Black 2001 32 MG 1.8 MG
Djarum Black Cappuccino 2004 32 MG 1.8 MG
Djarum Black Menthol 2009 2018 32 MG 1.8 MG
Djarum Black Tea 2005 2010 15 MG 1 MG
Djarum Black Slimz 2008 2010 25 MG 1.6 MG
Djarum Black Mild 2012 2021 10 MG 0.8 MG

Slogan

Djarum Black

  • Full Of Imagination (2001-2004)
  • Think Black (2005-2009)
  • Black, It Is... (2009-2014)
  • Tanpa Slogan (2014-2017)
  • Be unstoppable (2017)

Djarum Black Cappuccino

  • NEW! Djarum Black Cappuccino (2004-2005)
  • Cappuccino In Sticks (2005)

Djarum Black Tea

  • Tanpa Slogan (2006-2008)

Djarum Black Slimz

  • Tanpa Slogan (2008-2010)

Djarum Black Menthol

  • I've Got The Power! (2009-2011)
  • Fresh New Look (2012)

Djarum Black Mild

  • Innovative Double Filter (2012-sekarang)
  • Mild In Black (2012)
  • New Smoothness (2012-2014)

Galeri foto

Kontroversi

Merek Autoblackthrough

Tahun 2013 Perusahaan rokok Djarum digugat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan dilayangkan Lie Reza Aliwarga karena menilai Djarum memanfaatkan nama Autoblackthrough untuk acara pameran otomotif mereka. Dalam gugatannya, Reza tidak terima Djarum Black mendaftarkan nama Autoblackthrough ke Kementerian Hukum dan HAM pada 16 Februari 2011 silam. Hal ini karena Reza merasa dirinya yang menemukan dan menggunakan nama tersebut pertama kali. Selain itu, Reza menyebut dirinya sebagai pemegang nama Autoblackthrough yang telah terdaftar di Kemenkumham pada 2009. Nama Autoblackthrough digunakan Reza untuk pameran otomotif. Merek Autoblackthrough telah digunakan Reza sejak tahun 2004 untuk pameran otomotifnya. Djarum sebagai sponsor pameran tertarik terjun bersama Reza menggelar serangkaian acara pameran otomotif Autoblackthrough di kota-kota besar di Indonesia. Kerjasama itu berlangsung 7 tahun di beberapa daerah, hingga Reza tak dapat kabar rencana acara pameran selanjutnya dari Djarum. Pada 2013, Djarum menggelar acara pameran otomotif Djarum Black Autoblackthrough yang dinilai memiliki persamaan pada pokok dengan merek Autoblackthrough milik Reza. Diketahui, sejumlah karyawan eks Perusahaan dari Reza sendiri sekarang yang dipakai Djarum menjalankan acara Djarum Black Autoblackthrough 2013. Kasus ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kontroversi iklan

Front Pembela Islam mengumumkan bahwa iklan Djarum Black dengan slogan Full of Imagination yang ditayangkan pada tahun 2001 yang direvisi pada 2004-2005[3] ternyata termasuk dalam iklan yang memiliki reputasi cukup buruk karena hal-hal yang eksplisit, mesum, dan berbau seks. Iklan berdurasi setengah menit itu itu ternyata diperingatkan oleh Front Pembela Islam karena iklan tersebut adalah iklan yang dilarang. Jika sudah ketiga kalinya Djarum Black tidak mengindahkan peringatan itu, maka Djarum Black dilarang dijual dan Front Pembela Islam akan menyatakan perang dan boikot terhadap Djarum.

Akibat dari isu ini, harga saham Djarum sebagai produsen Djarum Black anjlok.[butuh rujukan]

Peraturan hukum di Indonesia

Sebuah peraturan baru di Indonesia yang tidak memperbolehkan menjual rokok berasa kecuali menthol yang membuat produk rokok Djarum Black tidak dijual di Indonesia.[4] [5] [6]

Gugatan ditolak Pengadilan

Gugatan Djarum Black ditolak pengadilan seperti Wismilak Diplomat, yang menggugat Dji Sam Soe Super Premium Magnum Filter ke Mahkamah Agung, karena dianggap "black packaging cigarette" pertama kali dimiliki oleh Wismilak Diplomat pada 1989 dan Djarum Black pada 2001. Dji Sam Soe bersengketa dengan Djarum dan Wismilak untuk segmen "black packaging cigarette", sementara Dji Sam Soe dianggap "pendatang baru" pada 2005. Dji Sam Soe dengan Magnum Filter-nya akhirnya bisa menang atas gugatan tersebut. Akibat penolakan gugatan tersebut, penjualan Djarum Black menurun seperti Wismilak Diplomat.

Lihat pula

Referensi