Ejaan Bahasa Indonesia

ejaan yang digunakan di Indonesia
Revisi sejak 23 Agustus 2022 04.59 oleh Gladius Oceanus (bicara | kontrib) (PUEBI tidak berlaku)

Ejaan Bahasa Indonesia (disingkat EBI) adalah ejaan bahasa Indonesia yang pernah berlaku sejak tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 (efektif 26 November 2016)[1] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ejaan ini digantikan oleh Ejaan yang Disempurnakan edisi kelima yang berlaku mulai 16 Agustus 2022.[2]

Perbedaan dengan EYD

Tidak banyak perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan Ejaan yang Disempurnakan. EBI hanya menambahkan aturan untuk huruf vokal diftong dan penggunaan huruf tebal. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, oi, sedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan survei). Untuk penggunaan huruf tebal, dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam EBI, fungsi ketiga dihapus.

Referensi

Bibliografi

Pranala luar