Ejaan Bahasa Indonesia
Artikel ini sebagian besar atau seluruhnya berasal dari satu sumber. |
Ejaan Bahasa Indonesia (disingkat EBI) adalah ejaan bahasa Indonesia yang pernah berlaku sejak tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 (efektif 26 November 2016)[1] tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Ejaan ini digantikan oleh Ejaan yang Disempurnakan edisi kelima yang berlaku mulai 16 Agustus 2022.[2]
Perbedaan dengan EYD
Tidak banyak perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan Ejaan yang Disempurnakan. EBI hanya menambahkan aturan untuk huruf vokal diftong dan penggunaan huruf tebal. Pada EYD, huruf diftong hanya tiga yaitu ai, au, oi, sedangkan pada EBI, huruf diftong ditambah satu yaitu ei (misalnya pada kata geiser dan survei). Untuk penggunaan huruf tebal, dalam EYD, fungsi huruf tebal ada tiga, yaitu menuliskan judul buku, bab, dan semacamnya, mengkhususkan huruf, serta menulis lema atau sublema dalam kamus. Dalam EBI, fungsi ketiga dihapus.
Referensi
- ^ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
- ^ Zubaidah, Neneng (19 Agustus 2022). "Nama EYD Kembali Dipakai pada Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Kelima". Sindonews. Diakses tanggal 23 Agustus 2022.
Bibliografi
- Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PDF) (edisi ke-4). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. ISBN 978-979-069-262-6. Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.
Pranala luar
- (Indonesia) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Daring