PNS POLRI
PNS Polri adalah bagian integral dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:
"Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. Pegawai Negeri Sipil."