Pasar monopoli

Bentuk pasar dengan satu perusahaan yang mendominasi pasar
Revisi sejak 23 November 2021 14.33 oleh Maulana.AN (bicara | kontrib)
Untuk nama sebuah permainan papan, lihat Monopoli (permainan).

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana sebuah penjual tunggal menguasai pasar atau monopolis, berkuasa untuk menentukan harga, dan tidak punya barang sejenis yang hampir sama. Pada pasar monopoli, tidak terdapat barang lain yang sejenis dan tidak ada pesaing bagi sebuah perusahaan. Penjual pada pasar monopoli disebut monopolis yang merupakan pihak tunggal. Monopolis mempunyai kekuasaan dan menguasai pasar untuk menentukan harga.[2]

Masa kolonialisme Belanda di Indonesia adalah salah satu contoh adanya monopoli ekonomi, yaitu apa yang dilakukan oleh Vereenidge Oostindische Compagnie (VOC) terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara.[1]

Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

Kata monopoli berasa dari bahasa Yunani monos yang artinya sendiri dan polein yang berarti penjual. Dari akar kata tersebut kemudian monopoli diartikan secara sederhana sebagai suatu kondisi dimana hanya ada satu penjual yang menawarkan atau memasok suatu barang atau jasa tertentu.[3]

Penyebab munculnya pasar monopoli

Pasar monopoli muncul karena pemusatan sumber daya ekonomi pada satu pelaku usaha atau penjual. Pemusatan tersebut memicu penguasaan sarana produksi dan pemasaran terhadap barang atau jasa jenis tertentu.[4] Selain itu, pasar monopoli dapat timbul karena telah ditetapkan oleh undang-undang. Pemerintah dapat memberikan hak kepada suatu perusahaan untuk menjual suatu produk tertentu, misalnya seperti PT Pos Indonesia yang diberi hak monopoli  oleh pemerintah untuk menjual benda-benda pos dan sejenisnya. Selain itu, penggabungan dari berbagai perusahan untuk menghimpun modal dalam jumlah besar guna memproduksi suatu barang dengan teknologi canggih dapat memicu timbulnya pasar monopoli. Pasar monopoli juga bisa hadir karena adanya hasil cipta atau karya seseorang yang diberikan kepada suatu perusahaan tertentu untuk diproduksi.[5]

Ciri-ciri

Pasar monopoli merupakan pasar yang ciri-cirinya sangat berlawanan dengan pasar persaingan sempurna. Ciri- ciri dari pasar monopoli, yaitu:[6]

  1. Hanya terdapat satu produsen dalam pasar
  2. Tidak memiliki barang pengganti yang mirip (close substitute)
  3. Terdapat hambatan bagi perusahaan lain untuk bisa masuk ke dalam pasar
  4. Produsen bertindak sebagai penentu harga (price maker)
  5. Promosi tidak diperlukan.

Berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat disimpulkan bahwa produsen pada pasar monopoli memiliki kekuatan untuk mengontrol harga dan kuantitas barang di pasar sehingga dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang monopolis dapat memperoleh keuntungan diatas normal.

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Media, Kompas Cyber. "Latar Belakang VOC Mampu Memonopoli Perdagangan Rempah-Rempah Halaman all". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2020-10-26. 
  2. ^ Wulandari, Trisna (02-07-2021). "Pasar Monopoli: Pengertian dan Ciri-Ciri Pasar Monopoli serta Monopolis". detikedu. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  3. ^ Anggraini, Anna Maria Tri (2016-05-13). "Aspek Monopoli Atas Cabang Produksi yang Menguasai Hajat Hidup Orang Banyak Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha". Jurnal Hukum PRIORIS. Fakultas Hukum, Univestitas Trisakti. 2 (4): 202. ISSN 2548-6128. 
  4. ^ Idhom, Addi M. (18-11-2021). "Contoh Pasar Monopoli di Indonesia & Penjelasan Pengertiannya". tirto.id. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  5. ^ Mulachela, Husen (2021-10-05). "Pasar Monopoli: Ciri-Ciri, Penyebab, dan Dampaknya - Nasional Katadata.co.id". katadata.co.id. Diakses tanggal 2021-11-23. 
  6. ^ Marliani, Leni Evangalista (2017-11-03). "Analisis Struktur Pasar Industri Perbankan Syariah di Indonesia Tahun 2015". Prosiding Seminar Nasional Darmajaya. Lembaga Penelitian, Pengembangan Pembelajaran & Pengabdian Kepada Masyarakat, Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya. 1 (1): 525. ISSN 2598-0246.