Badan Permusyawaratan Desa

BPD
Revisi sejak 21 November 2022 11.25 oleh Asagea (bicara | kontrib) (penyempurnaan)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) [1] merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Badan Permusyawaratan Desa [2] atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD tidak dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Tugas BPD a. menggali aspirasi masyarakat; b. menampung aspirasi masyarakat; c. mengelola aspirasi masyarakat; d. menyalurkan aspirasi masyarakat; e. menyelenggarakan musyawarah BPD; f. menyelenggarakan musyawarah Desa; g. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa; h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu; i. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa; k. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa; l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan m. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

Hak BPD: a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan c. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Kewajiban BPD a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; c. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan atau golongan; d. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; e. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya; dan f. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Wewenang BPD a. mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi; b. menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis; c. mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya; d. melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa; e. meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; f. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; g. mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik; h. menyusun peraturan tata tertib BPD; i. menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat; j. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa; k. mengelola biaya operasional BPD; l. mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan m. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Pranala luar

Apa Tugas Utama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ini Jawabannya

  1. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Diakses tanggal 20 November 2022.
  2. ^ Peran BPD dalam Percepatan Penetapan Perdes, Khususnya Penetapan Perdes APBDes. Bina Pemdes Kemendagri. 2021-08-13. Diakses tanggal 20 November 2022