Food Estate (Indonesia: Perkampungan Industri Pangan) adalah sebuah program jangka panjang pemerintahan Indonesia, yang berguna untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. * Program Food Estate ini memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup Hortikultura Tanaman Pangan, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu. Program ini dilakukan atas kerjasama Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah di beberapa kabupaten di Indonesia.[1]

Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi yang berbasis Hortikultura, perkebunan, peternakan dan tanaman pangan, di suatu kawasan. Rencananya food estate ini akan menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024, yang di sebut-sebut sebagai program super prioritas untuk menjadikan Indonesia sebagai Lumbung Pangan.

Latar Belakang

Pelaksaan program

Lokasi Food Estate

  1. Food Estate Berbasis Hortikultura berada di Desa Ria ria,Kec.Pollung, kab. Humbang Hasundutan, Sumatera Utara
  2. Food Estate Berbasis tanaman pangan berada di Kalimantan Tengah
  3. Sumba Tengah, NTT

Referensi

  1. ^ "Food Estate". www.indonesiabaik.id. Diakses tanggal 28 Oktober 2020.