Ruang merokok

Revisi sejak 3 Desember 2022 04.58 oleh Sadiah14 (bicara | kontrib) (Membuat Artikel Rintisan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Ruang Merokok

Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.


Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu

  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115).
  • Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 51).
  • Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).

Kawasan Tanpa Asap Rokok

Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:

  • Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya.
  • Fasilitas umum, seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, taman, museum, bank dan lain-lain.
  • Tempat umum, seperti kebun binatang, pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain
  • Tempat pribadi, contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain.
  • Tempat belajar mengajar, contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya.
  • Tempat ibadah.
  • Area bermain anak.
  • Tempat kerja, contoh: kantor.

Kriteria Kelayakan Ruang Merokok

  1. Memiliki area yang luas dan strategis.
  2. Berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman.
  3. Memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor). Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap, terdapat di hotel, kantor, cafe, atau restoran.