Ruang merokok
Ruang Merokok
Ruang merokok merupakan ruangan khusus yang digunakan untuk merokok yang disediakan ditempat-tempat umum terutama di kawasan tanpa asap rokok.
Di Indonesia, terdapat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mengatur terkait kawasan tanpa asap rokok dan ruang merokok, yaitu
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 (pasal 115).
- Peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (pasal 51).
- Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 (pasal 23-25).
Kawasan Tanpa Asap Rokok
Di area ini, pengguna kawasan dilarang atau tidak diizinkan untuk merokok menggunakan jenis rokok apapun. Kawasan tanpa asap rokok meliputi:
- Fasilitas pelayanan kesehatan, seperti : rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya.
- Fasilitas umum, seperti: kendaraan umum, stasiun, bandara, pelabuhan, taman, museum, bank dan lain-lain.
- Tempat umum, seperti kebun binatang, pasar swalayan, mall, bioskop, cafe, restoran dan lain-lain
- Tempat pribadi, contoh : rumah, apartemen, hotel, dan lain-lain.
- Tempat belajar mengajar, contoh : sekolah, universitas, tempat bimbingan belajar, dan sejenisnya.
- Tempat ibadah.
- Area bermain anak.
- Tempat kerja, contoh: kantor.
Kriteria Kelayakan Ruang Merokok
- Memiliki area yang luas dan strategis.
- Berada di area dengan sirkulasi udara yang baik, seperti ruang terbuka (outdoor) dan dilengkapi dengan tanaman.
- Memiliki ventilasi udara dan penghisap udara yang memadai dalam ruang tertutup (indoor). Terdapat sebuah ruang merokok modern yaitu kabin asap, terdapat di hotel, kantor, cafe, atau restoran.