Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia
Persatuan Istri Dokter Hewan Indonesia (PIDHI) adalah organisasi wanita yang mewadahi istri-istri dokter hewan, istri-istri sarjana kedokteran hewan, dokter hewan wanita, dan sarjana kedokteran hewan wanita. PIDHI menginduk pada Kongres Wanita Indonesia dengan nomor anggota 71. Sesuai hasil Kongres XVII Makassar, drh. Tri Isyani Tungga Dewi, M.Si. terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) PIDHI periode 2022-2026.
Sejarah
Pada tanggal 20 Januari 1951 atas prakarsa Ibu Suparman dibentuk Perkumpulan Istri-istri Dokter Hewan Indonesia, yang bertujuan mempersatukan dan mempererat persaudaraan antara Ibu-ibu Istri Dokter Hewan serta membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Pada tanggal 7 Maret 1954 di Solo. Dalam pertemuan tersebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PIDHI dibuat. Tahun 1957 – Konggres I PIDHI di Surabaya, terpilih Ketua PIDHI Pusat yang pertama. Bulan Juli 1994 organisasi PIDHI resmi sebagai organisasi anggota Kowani yang ke-71. Kongres dilaksanakan tiap 4 tahun, untuk memilih Ketua Umum dan menghimpun saran usul dari anggota. Kongres XIV PIDHI telah dilaksanakan pada 10-13 Oktober 2010. Seiring dengan perkembangan organisasi, pada tahun 1979 PIDHI mempunyai yayasan (YKDHI) dengan tujuan memberikan beasiswa kepada anak yatim, piatu dan yatim piatu yang berprestasi, beberapa anak asuh juga memberikan santunan kepada mereka-mereka yang mendapat musibah (keluarga PIDHI). Sampai sekarang PIDHI secara rutin menyelenggarakan kongres setiap 3 tahun sekali dengan tempat penyelenggaraannya bergiliran di cabang-cabang.
VISI DAN MISI ORGANISASI
1. Visi Wadah perjuangan, persatuan dan kesatuan yang kokoh diantara Isteri – isteri Dokter Hewan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, mandiri, bermartabat luhur serta demokratis melalui tat kelola yang baik dan benar.
2. Misi 1. Menggalang persatuan dan kesatuan isteri dokter hewan dalam menngkatkn kesejahteraan masyarakat. 2. Memperjuangkan terlaksananya kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. 3. Meningkatkan perlindungan hak anak dan wanita.