WNI keturunan
artikel daftar Wikimedia
Istilah WNI keturunan atau Warganegara Indonesia keturunan sebenarnya memiliki arti "warganegara Indonesia yang memiliki orangtua yang bukan bukan warganegara Indonesia". Walaupun demikian, istilah ini biasanya hanya digunakan untuk menyebut satu himpunan bagian dari WNI keturunan, yaitu WNI keturunan Tionghoa.
Di zaman Orde Baru kerap digunakan istilah non-pribumi selain warga keturunan untuk merujuk kepada suku Tionghoa-Indonesia.
Namun setelah berlakunya UU Kewarganegaraan dan amandemen Undang-undang Dasar 1945, maka setiap manusia yang lahir di Indonesia dianggap warga negara Indonesia tanpa ada usah embel-embel pribumi atau non-pribumi melekat karena perbedaan latar belakang etnis.