Kelurahan Kaliawi Persada Bandar Lampung
Kelurahan Kaliawi Persada merupakan hasil pemekaran Kelurahan Kaliawi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No.4 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan dan di rubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No 12 tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No.4 tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan.
Kelurahan Kaliawi Persada pada mulanya hanya berbentuk Lingkungan yaitu Lingkungan 3 Kelurahan Kaliawi yang memiliki 5 Rukun Tetangga (RT).
Adapun batas-batas wilayah Kelurahan Kaliawi Persada adalah sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Tiga dan Kelapa Tiga Permai ( Pemekaran dari Kelurahan Kelapa Tiga)
Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Durian Payung
Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Kaliawi
Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Sukadana Ham
Seiring dengan kebutuhan Penataan Kelurahan, maka Kelurahan Kaliawi Persada yang semula hanya terdiri dari satu Lingkungan dimekarkan menjadi 2 Lingkungan,
Lingkungan 1 terdiri dari 5 Rukun Tetangga (RT) dan Lingkungan 2 terdiri dari 4 RT (Rukun Tetangga).