Pasukan Pemukul Reaksi Cepat

Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Tentara Nasional Indonesia (disingkat PPRC TNI) adalah pasukan gabungan Tentara Nasional Indonesia yang mempunyai batasan waktu satu kali 24 jam setelah ada perintah dari Panglima TNI, harus sudah berada di daerah yang membutuhkan pengamanan reaksi cepat. Pasukan pemukul ini bergerak atas keputusan pemegang otoritas politik. Penangkalan terorisme juga menjadi bagian tugas pokok PPRC, baik terorisme domestik maupun internasional. Namun, tugas PPRC dibatasi masa paling lama tujuh hari untuk berada di wilayah yang terancam dan untuk menghadapi musuh.

Pasukan Pemukul Reaksi Cepat
Tentara Nasional Indonesia
Bendera Tentara Nasional Indonesia
Dibentuk1985
Negara Indonesia
Cabang Tentara Nasional Indonesia
Tipe unitKomando Tempur
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
MotoCepat-Tepat-Singkat.
Situs webwww.tni.mil.id

Tugas operasional PPRC untuk menegakkan simbol-simbol negara kesatuan Republik Indonesia. PPRC adalah pasukan pemukul TNI untuk menghadapi kondisi kondisi darurat di wilayah NKRI. PPRC merupakan pasukan gabungan antara TNI Angkatan Darat (TNI-AD), Angkatan Laut (TNI-AL), dan Angkatan Udara (TNI-AU), yang dibentuk sejak tahun 1985. Karena sifatnya yang siap digerakkan supercepat itu pula, batalion PPRC mestilah dari unsur lintas udara (Linud) alias pasukan payung. Namun, unsur lain seperti Marinir juga mempunyai kesiapan untuk sewaktu waktu digerakkan sebagai pasukan PPRC. Secara periodik status siaga sebagai PPRC digilir antara Divisi 1, Divisi 2, dan Divisi 3 Oleh Panglima Divisi kemudian ditunjuk batalyon mana yang mengemban tugas dan tanggung jawab tersebut. Status ini berlaku selama 2 tahun. Selama itu, batalyon yang ditunjuk terus menyiapkan diri dengan berbagai latihan, termasuk terjun massif.

PPRC TNI (Pasukan Pemukul Reaksi Cepat) merupakan pasukan gabung yang terdiri beberapa unsur satuan dari tiap angkatan, diantaranya:

  • TNI Angkatan Darat (TNI AD)

Satgasrat (Satuan Tugas Darat) yang beranggotakan Brigade Infanteri Pasukan Udara Raider (Brigif Para Raider) dan komandan Brigade sebagai Komandan Satgasrat.

  • TNI Angkatan Laut (TNI AL)

Satgasla (Satuan Tugas Laut) yang beranggotakan dari Guspurla (Gugus Tempur Laut), Guskamla (Gugus Keamanan Laut) yang terdiri dari Komando Armada I, II dan III yang lengkap dengan unsur laut, tim pendarat (Marinir) dan lainnya.

  • TNI Angkatan Udara (TNI AU)

Satgasra (Satuan Tugas Udara) yang bernama Satlakopsud (Satuan Pelaksana Operasi Udara). Dipimpin oleh Pangkoopsud I, II, atau III secara bergantian.

PPRC Kostrad

Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) Kostrad merupakan Komando tugas gabungan TNI yang dibentuk khusus dan berada di bawah Panglima TNI dengan tugas pokok melaksanakan tindakan cepat terhadap ancaman nyata di wilayah darat tertentu dalam rangka menangkal, menyanggah awal dan menghancurkan musuh atau lawan yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam mengemban tugas pokoknya PPRC TNI memproyeksikan kekuatan ke wilayah darat tertentu untuk melaksanakan operasi berdiri sendiri atau membantu operasi yang dilaksanakan oleh komando operasi TNI lainnya. PPRC bertugas melaksananan tindakan reaksi cepat terhadap berbagai ancaman yang terjadi, yakni menangkal, menyanggah awal dan menghancurkan musuh yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Alih Kodal

Alih kodal PPRC TNI merupakan bagian tradisi komando yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali yang berada dibawah Divisi Infanteri 1/Kostrad, Divisi Infanteri 2/Kostrad, dan Divisi Infanteri 3/Kostrad secara bergantian.

Referensi

Pranala luar