TVR Parlemen

jaringan televisi dan radio serta penyedia konten milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

TVR Parlemen (singkatan dari Televisi dan Radio Parlemen, juga disebut sebagai RTV Parlemen) adalah penyiar dan penyedia konten siaran milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). TVR Parlemen berstatus unit produksi di bawah Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI. TVR Parlemen menyajikan siaran langsung kegiatan DPR RI, berita kegiatan DPR RI, dan acara lainnya dengan nama TV Parlemen (untuk konten audiovisual) dan Radio Parlemen (untuk konten audio).

TVR Parlemen
JenisPenyiar dan sindikat siaran
MerekTV Parlemen
Radio Parlemen
SloganReferensi Indonesia
NegaraIndonesia
Tanggal peluncuran8 Januari 2007; 17 tahun lalu (2007-01-08)
Kantor pusatKompleks Parlemen Republik Indonesia, Jakarta Pusat
Wilayah siaranIndonesia
PemilikDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Radio InternetDengar langsung
KabelFirst Media: 18 (TV Parlemen)
Televisi InternetTonton langsung
Situs webtvr.dpr.go.id

Sejarah

Usaha mendirikan saluran televisi parlemen telah dimulai sejak tahun 1999 dengan mengudaranya Swara milik Jaring Data Interaktif (kini di bawah B Universe). Walau begitu, Swara tidak bertahan lama dan pada akhirnya menutup siarannya.[1]

TVR Parlemen diresmikan sebagai TV Parlemen, saluran televisi terbatas pada tanggal 8 Januari 2007 oleh ketua DPR RI saat itu Agung Laksono (Golkar).[2] Setelah satu tahun berjalan, efektivitas TV Parlemen mulai dipertanyakan oleh Ketua Fraksi PKB Effendi Choirie. TV Parlemen, yang saat itu hanya disaksikan di layar televisi yang dipasang di sudut-sudut Gedung MPR/DPR, dinilainya "hanya untuk dilihat sendiri dan tidak bisa dilihat rakyat" serta "buang-buang uang".[3]

Pada tahun 2013, PT First Media News – anak perusahaan Lippo Group yang menaungi saluran televisi berlangganan BeritaSatu – menandatangani kerjasama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI. Melalui kerjasama tersebut, saluran baru direncanakan akan disiarkan melalui penyedia televisi berlangganan First Media pada awal Juni 2013 dengan nama BeritaSatu Swara[4] – kemungkinan sebagai upaya menghidupkan kembali Swara. Namun, upaya tersebut tidak terealisasi; saat ini saluran tersebut bersiaran di First Media dengan nama TV Parlemen.[5]

Pada tahun 2015, TV Parlemen sempat tidak dapat meliput secara langsung pemeriksaan ketua DPR RI saat itu Setya Novanto (Golkar) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.[6] Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pelanggaran kode etik, imbas pertemuannya dengan salah satu calon presiden Amerika Serikat tahun 2016 Donald Trump.

Bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-9, pada tahun 2016 TVR Parlemen mengadopsi slogan Suara Rakyat Untuk Rakyat.[7] Di tahun yang sama, Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI mengumumkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar TVR Parlemen dapat dikategorikan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, sejajar dengan RRI, TVRI, dan lembaga penyiaran publik lokal.[8]

Pada tahun 2020, TVR Parlemen mencoba menggandeng stasiun radio dan televisi lokal untuk mendistribusikan konten-kontennya. Dalam lokakarya yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah dan DPR RI, anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto (PDI-P) menyebut langkah tersebut merupakan "terobosan yang baik untuk mendongkrak citra positif DPR RI".[9]

Kegiatan

TVR Parlemen mendistribusikan kegiatan siarannya dengan nama TV Parlemen dan Radio Parlemen. Meski begitu, nama TVR Parlemen juga sering digunakan.

TV Parlemen

TV Parlemen adalah saluran televisi daring (streaming) dan berlangganan yang dijalankan oleh TVR Parlemen. TV Parlemen menyiarkan siaran langsung rapat dan sidang DPR RI dan acara-acara urusan terkini (current affairs) lainnya. TV Parlemen juga membuat Warta Parlemen, acara sari berita dari DPR RI selama sekitar 5 menit yang disiarkan di beberapa jaringan televisi terestrial nasional.

Selain di TV Parlemen, beberapa siaran langsung kegiatan persidangan DPR RI disiarkan di kanal YouTube DPR RI.

Radio Parlemen

Radio Parlemen adalah saluran radio daring yang dijalankan oleh TVR Parlemen. Radio ini memulai siaran perdana secara daring pada 4 Februari 2017.[2]

Jaringan Siaran

Berikut adalah anggota LPPL TV bersama TVR Parlemen

Nama Nama Perusahaan Kanal UHF Mux DV-T2
TVR Parlemen 43 UHF TVRI Jogjo
Biinmafo TV 32 UHF TVRI Kefamenanu
Berau TV 34 UHF Trans7 Tanjung Redeb
GemilanG TV 30 UHF TVRI Tembilahan
Ratih TV 28 UHF TVRI Gunung Depok Banyumas dan Gunung Baribis Brebes
Tarakan TV 30 UHF TVRI Tarakan
Tapin TV 30 UHF TVRI Amuntai (Hulu Sungai Utara) dan TVRI Kandangan (Hulu Sungai Selatan)
Tungkal TV 43 UHF TVRI Kuala Tungkal
KCS TV 48 UHF TVRI Batam
TV Belu 30 UHF TVRI Atambua
Saijaan TV 42 UHF MetroTV Kotabaru
Sinjai TV 32 UHF TVRI Saukang
Batik TV 30 UHF TVRI Saukang
Siak TV
Muba TV 31 UHF TVRI Sekayu

Lihat pula

  • MKTV, penyedia konten serupa milik Mahkamah Konstitusi

Referensi

  1. ^ (Indonesia) Suara Karya Online: Kreator Berita Televisi Diarsipkan 2008-09-28 di Wayback Machine.
  2. ^ a b "TVR Parlemen". Diakses tanggal 19 Juni 2021. 
  3. ^ Kompas.com (2008-04-02). "TV Parlemen Dipertanyakan". Kompas.com. Diakses tanggal 27 Juni 2021. 
  4. ^ BeritaSatu (YouTube) (2013). "Kerjasama Siaran TV Parlemen Dengan DPR". Diakses tanggal 27 Juni 2021. 
  5. ^ "Pilih Paket". First Media. Diakses tanggal 27 Juni 2021. 
  6. ^ Cicilia, Sanny (2015-12-07). Cicilia, Sanny, ed. "TV Parlemen pun tak bisa meliput sidang MKD". Kontan.co.id. Diakses tanggal 27 Juni 2021. 
  7. ^ "Selamat Ulang Tahun TV Parlemen". Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. 2016. Diakses tanggal 27 Juni 2021. 
  8. ^ Ayu (2016). "BURT DPR-RI Akan Perjuangkan TVR Parlemen". Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Diakses tanggal 17 Agustus 2021. 
  9. ^ Nastuti, Arin (2020). "Dongkrak Citra Positif, TVR Parlemen Gandeng Media Lokal Siarkan Kegiatan DPR RI". Pemerintah Kabupaten Cilacap. Diakses tanggal 27 Juni 2021. 

Pranala luar