Direktorat Jenderal Tata Ruang
Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen TARU) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1] Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 tahun 2019, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang.
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 13 tahun 2019 |
Bidang tugas | Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang. |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Gabriel Triwibawa |
Kantor pusat | |
Jalan Raden Patah I No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Kode Pos: 12110 | |
Situs web | |
tataruang |
Referensi
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia
- https://tataruang.atrbpn.go.id/, situs web resmi Direktorat Jenderal Tata Ruang