Pinjaman daring
Pinjaman daring adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.[1]
Pinjaman online[2] diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui telepon genggam. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.
Peminjam cukup mengikuti langkah yang diminta, seperti verifikasi identitas diri, nomor kontak, memilih jumlah pinjaman, dan memberi informasi rekening bank pribadi.
Seiring perkembangannya, aplikasi pinjaman daring semakin banyak bermunculan disebabkan peminat dari masyarakat yang cukup tinggi. Munculnya banyak aplikasi tersebut menyebabkan pemerintah harus membuat regulasi untuk bisa mengatur seluruh aplikasi pinjaman daring agar tidak bertindak ilegal. Regulasi tersebut diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mekanisme peminjaman secara daring diawali dengan konsumen menggunakan platform pinjaman daring. Kemudian, konsumen mengisi formulir peminjaman. Setelah itu, perusahaan akan melakukan analisis kredit atau pengajuan pinjaman bagi penerima pinjaman. Selanjutnya, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bertemu secara virtual melalui platform. Setelah dilakukan pengecekan, peminjam akan menerima sejumlah uang yang ditransfer melaui rekening. Tahapan berikutnya, peminjam mengangsur pinjaman kepada pemberi pinjaman. Pemberi pinjaman akan mendapatkan return dari hasil bunga pembayaran angsuran.[3]
Sejarah singkat
Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal. Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon. Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit. Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit.[4]
Jenis-jenis
Jenis pinjaman daring ditentukan atas jumlah pinjaman, tenor (jangka waktu pinjaman), suku bunga, agunan dan tujuan pembiayaan. Terdiri atas:[5]
1. KTA (Kredit Tanpa Agunan): Produk pinjaman online pribadi yang tidak mensyaratkan agunan/jaminan. Biasanya syarat yang diminta adalah kartu kredit.
2. Kredit Karyawan: Berlaku khusus bagi karyawan yang masih aktif bekerja di instansi, perusahaan, badan usaha maupun lembaga. Syaratnya adalah slip gaji dan surat rekomendasi atasan
3. Kredit Kendaraan: Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.
4. KPR (Kredit Pemilikan Rumah): Berlaku bagi yang ingin membeli rumah dengan mencicil. Biasanya fintech bekerjasama dengan bank. Syaratnya slip gaji, bukti kepemilikan tempat tinggal sendiri, dan uang muka.
5. Pinjaman usaha: Berlaku bagi nasabah yang ingin membuka usaha atau tambahan modal usaha.
Pinjaman Daring Ilegal
Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia Pinjaman daring illegal yang tidak terdaftar di OJK. Untuk melakukan verifikasi fintech selain melalui halaman website OJK juga dapat melalui Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157. Selain itu juga bisa melalui email di [[1]]. Semua layanan pinjaman online legal akan terdaftar di OJK sehingga selalu diawasi dan terjamin legalitasnya.[6]
Daftar Pinjaman daring yang Terdaftar di OJK
Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.[7]
Legalitas
Legalitas pinjaman daraing tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.[8]
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Lembaga pinjaman daring wajib mendaftarkan badan usahanya pada OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan.[8]
Pengaturan dokumen elektronik saat melakukan perjanjian pinjaman tertuang dalam pasal 19 aturan OJK tersebut. Dokumen tersebut tercantum hal-hal berikut, nomor perjanjian, tanggal perjanjian identitas para pihak, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga pinjaman, besar komisi, jangka waktu, rincian biaya terkait, ketentuan mengenai denda, mekanisme penyelesaian sengketa, serta mekanisme penyelenggara dalam hal ppenyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sementara itu, kerahasiaan data pribadi dan data transaksi diatur dalam pasal 26.[8]
Kelebihan
Dokumen atau persyaratan untuk mengajukan pinjaman daring mudah. Pada pinjaman daring tidak dibutuhkan persyaratan fisik seperti KTP, rekening listrik, buku nikah dan jaminan serta survei secara langsung ke rumah atau lingkungan untuk memastikan kevalidan data. Survei hanya dilakukan secara online dengan mengisi kuisioner serta tidak ada tatap muka atau kunjungan ke calon debitur. Selain itu, debitur cukup mencantumkan beberapa nomor ponsel yang ada di kontak.[9]
Syarat pinjaman online dapat bervariasi tergantung pada lembaga keuangan atau platform pinjaman online yang Anda pilih. Namun, berikut adalah beberapa syarat umum yang sering diperlukan untuk mengajukan pinjaman online:
- Usia: Anda biasanya harus berusia minimal 18 tahun atau sesuai dengan batas usia yang ditentukan oleh lembaga keuangan atau platform pinjaman online tertentu.
- Identitas pribadi: Anda perlu memberikan identitas pribadi yang valid, seperti KTP atau kartu identitas lainnya, untuk memverifikasi identitas Anda.
- Bukti pendapatan: Lembaga keuangan atau platform pinjaman online akan memerlukan bukti pendapatan, seperti slip gaji atau laporan keuangan, untuk menilai kemampuan Anda dalam membayar pinjaman.
- Riwayat kredit: Beberapa platform pinjaman online mungkin akan mengecek riwayat kredit Anda untuk menentukan tingkat risiko pinjaman. Namun, ada juga platform yang tidak memerlukan riwayat kredit.
- Rekening bank: Anda akan diminta untuk memiliki rekening bank aktif, karena pinjaman online biasanya akan ditransfer langsung ke rekening tersebut dan pembayaran cicilan juga dilakukan melalui rekening bank.
- Informasi kontak: Anda perlu memberikan informasi kontak yang valid, seperti alamat, nomor telepon, dan alamat email.
- Persyaratan tambahan: Terkadang, lembaga keuangan atau platform pinjaman online dapat memiliki persyaratan tambahan, seperti jaminan atau dokumen pendukung lainnya, tergantung pada jumlah pinjaman dan kebijakan mereka.
Waktu pengajuan pinjaman daring cepat dan singkat. Proses pengajuan pinjaman daring mendapat persetujuan dalam beberapa jam kafang cuma beberapa menit atau hari bergantung platform pinjamannya. Jika telah disetujui maka dana yang diajukan akan segera dipindahkan ke rekening debitur.[10]
Kekurangan
Pada pinjaman daring terdapat bunga harian yang memberatkan. Selain itu, batas waktu pelunasan pinjaman daring relatif lebih singkat. Beberapa layanan pinjaman daring hanya membolehkan kreditur melunasi tagihan dalam kurun waktu tak lebih dari 6 bulan. Jika semakin panjang pelunasan, maka akan semakin besar bunganya. Jumlah uang yang dipinjam pun terbatas karena meminimalisir gagal bayar nasabah.[11]
Karena proses pencairan dana yang cepat yakni antara satu hingga tiga hari, pinjaman daring memberikan plafon yang rendah yakni berkisar satu juta rupiah hingga tiga puluh juta rupiah. Plafon yang rendah akan memengaruhi masa tenor yang singkat. Masa tenor yang ditawarkan berkisar antara 10 hari hingga 180 hari. Semakin lama masa tenor yang diambil, maka semakin besar bunga cicilan yang harus dibayarkan.[12]
Perbedaan pinjaman daring legal dan ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan secara khusus terkait pinjaman daring melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pinjaman daring legal melakukan pendaftaran dan perizinan ke OJK. Sementara itu, pinjaman online ilegal tidak terdaftar di OJK.[13]
Aplikasi pinjaman daring legal terdapat di Play Store dengan logo OJK. Di lain sisi, aplikasi pinjaman daring ilegal tidak tersedia di Play Store. Pengguna mengunduh aplikasi melalui pranala yang tertaut dan diinstalasi menggunakan APK. Selain itu, pada aplikasi tersebut tidak terdapat logo OJK.[13]
Lembaga pinjaman daring legal melakukan penawaran menggunakan iklan dan promosi secara resmi. Kebalikannya, pinjaman daring ilegal menawarkan pinjamannya secara tidak resmi melalui SMS, WhatsApp, dan broadcast pesan.[13]
Pengajuan kredit atau pinjaman daring legal sangat memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan sehingga membutuhkan waktu untuk pengecekan. Sementara itu, pinjaman daring ilegal cenderung memberikan persyaratan yang mudah.[13] Selain itu pinjaman daring ilegal akan meminta seluruh akses pribadi yang ada dalam gawai peminjam.[14]
Pada pinjaman daring legal terdapat kebijakan peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain. Namun, pinjaman daring ilegal akan menempuh jalan penagihan dengan ancaman teror, intimidasi hingga pelehan apabila peminjam tidak membayar pinjaman sesuai batas waktu yang diberikan.[15]
Transparansi bunga pinjaman daring legal berbeda jauh dengan pinjaman daring ilegal yang tidak secara terbuka memaparkan jumlah bunganya. Penagih dari pinjaman daring legal mengantongi sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI namun tidak pada pinjaman daring ilegal. Berbeda dengan pinjaman daring ilegal, pinjaman daring legal memiliki layanan pengaduan.[15]
Risiko pinjaman daring ilegal
Pinjaman online ilegal adalah pinjaman yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK. Salah satu ciri khas dari pinjaman online ilegal adalah penggunaan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran pinjaman. Selain itu, proses pemberian pinjaman sangat mudah tanpa adanya proses verifikasi yang ketat.
Di sisi lain, kejelasan bunga atau biaya pinjaman serta denda yang diberikan pada pinjaman online ilegal juga sering kali tidak dijelaskan di awal karena terlalu besar dengan jangka waktu yang pendek. Peminjam seringkali menghadapi ancaman teror, intimidasi, dan melemahkan bahkan sebelum jangka waktu pembayaran tiba. Terlebih lagi, perusahaan pinjaman online ilegal tidak menyediakan layanan pengaduan pinjol untuk konsumen yang merasa dirugikan.
Selain itu, Perusahaan pinjaman online ilegal seringkali tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas. Hal ini membuat peminjam kesulitan jika ingin mengadukan perusahaan pinjaman online ilegal ke pihak berwenang. lebih parahnya lagi perusahaan pinjaman online ilegal juga sering meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam handphone peminjam untuk dijadikan senjata untuk meneror nasabah yang sudah jatuh tempo atau tidak tepat waktu, Tentunya sangat merugikan peminjam secara pribadi.
Untuk menghindari resiko yang terkait dengan pinjaman online ilegal, peminjam disarankan untuk melakukan verifikasi dan memilih perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK. Selain itu, peminjam juga sebaiknya membaca dengan cermat persyaratan dan ketentuan dari setiap perusahaan pinjol sebelum melakukan pengajuan pinjaman.
Upaya pemerintah dalam melawan pinjaman daring ilegal
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (KOMINFO) dan Kementrian Koperasi dan UKM berkomitmen melakukan tindakan atas maraknya kasus pinjaman daring ilegal.[16] Upaya-upaya tersebut antara lain:
Pencegahan dengan melakukan
- Memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
- Memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi.
- Memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjaman online ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal.
- Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, aggregator, dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Membuka akses pengaduan masyarakat.
- Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
C. Penegakan Hukum
- Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.
- Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara.
Referensi
- ^ OktvnHrdynt_ (2019-09-09). Gurita PINJaman OnLine: Kamuflase membahayakan jiwa. Ellunar publisher. hlm. 5. ISBN 978-623-204-237-7.
- ^ Gisia (2021-11-12). "Apa Itu Pinjaman Online ? Jenis, Suku Bunga, Keuntungan & Kekurangan". Idekredit. Diakses tanggal 2022-06-17.
- ^ Rahayu (2021-11-24). PEREMPUAN DAN LITERASI DIGITAL: ANTARA PROBLEM, HAMBATAN, DAN ARAH PEMBERDAYAAN. UGM PRESS. hlm. 151. ISBN 978-602-386-950-3.
- ^ "The Evolution of FinTech Lending". FinTechtris (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-11-01.
- ^ ONLINEPAJAK (29-08-2018). "Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK". https://www.online-pajak.com. Diakses tanggal 29-10-2021. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ Pradana, Melvern (15-10-2021). "7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Diketahui". Investbro.ID. Diakses tanggal 06-11-2021.
- ^ OJK (11 Oktober 2021). "Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021". https://www.ojk.go.id. Diakses tanggal 29-10-2021. Hapus pranala luar di parameter
|website=
(bantuan) - ^ a b c "Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. Diakses tanggal 2021-11-27.
- ^ Alam, Syariful (2021-05-21). "Dampak Baik dan Buruk Pinjaman Online". RRI. Diakses tanggal 2021-11-25.
- ^ dob. "Sebelum Ajukan, Inilah Kelebihan & Kekurangan Pinjaman Online". CNBC Indonesia. Diakses tanggal 2021-11-25.
- ^ "Apa Itu Pinjaman Online?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2021-11-25.
- ^ Sari, Fitria Monica (2019-01-12). "Ini Kelebihan dan Kekurangan Pinjaman Online Langsung Cair". Liputan6.com. Diakses tanggal 2021-11-27.
- ^ a b c d Pardosi, Rodes Ober Adi Guna; Primawardani, Yuliana (2020-12-11). "Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online dalam Perspektif Hak Asasi Manusia". Jurnal HAM. 11 (3): 353–368. doi:10.30641/ham.2020.11.353-368. ISSN 2579-8553.
- ^ Disemadi, Hari Sutra (2021-08-01). "Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia". Jurnal Komunikasi Hukum Undiksha. 7 (2): 610.
- ^ a b OJK - 2021. "PENTING! SIMAK BEDANYA, INI CIRI-CIRI PINJOL LEGAL DAN ILEGAL". Informasi Pasar Modal Indonesia. Diakses tanggal 2021-11-27.
- ^ "404". www.bi.go.id. Diakses tanggal 2021-11-27.