Sarakin

Revisi sejak 6 Februari 2023 05.12 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (Catatan kaki: pembersihan kosmetika dasar)

Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.[1] Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan.

Sarakin,hokkaido,japan

Jenis

Catatan kaki

  1. ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR 9 TAHUN 2009". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-10-28.