Lembaga Sandi Negara
Lembaga Sandi Negara adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang mempunyai tugas melakukan pengamanan informasi rahasia negara sebagai bagian dari kegiatan Intelijen Sinyal (SIGINT = Signal Intelligence). Lembaga ini didirikan pada tanggal 4 April 1946. Lembaga ini pertama kali diketuai oleh Mayor Jenderal dr. Roebiono Kertopati, seorang dokter kepresidenan RI pada masa presiden Soekarno. Lembaga ini sekarang dipimpin oleh Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso.
Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisa informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut biasanya diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan.
Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.
Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.
Para Kepala Lemsaneg dari awal berdirinya adalah:
- Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946 – 1984 (pendiri)
- Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986 – 1998
- Laksanama Muda TNI (purn) B. O. Hutagalung : 1998 – 2002
- Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002 – 2008
- Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009 - sekarang