Pardomuan Gultom (dok.: pribadi)

Pardomuan Gultom lahir di Medan, 22 Oktober 1982 dari keluarga sederhana. Ayahnya seorang supir angkot dan pernah menjadi supir bus antarlintas provinsi. Ibunya seorang penata rias. Pardomuan Gultom merupakan anak pertama dari 5 (lima) bersaudara yang tinggal di pinggiran Kota Medan. Ia pernah mengenyam pendidikan Strata Satu (S1) Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), lulus pada tahun 2006. Lalu mengambil pendidikan Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Graha Kirana, Medan, sebagai mahasiswa konversi, lulus pada tahun 2018. Dan melanjutkan pendidikan jenjang magister (S2) di Universitas Nasional (Unas), Jakarta, lulus pada tahun 2023.

Ia memulai aktivitas menulis saat menjadi mahasiswa semester satu di USU yang diterbitkan di tabloid mahasiswa bernama Suara USU. Beberapa tulisannya juga dimuat di koran lokal, seperti Koran Analisa dan Medan Bisnis Daily, media nasional, seperti Detikcom, Tempo, dan Kompas. Selain memiliki bakat sebagai penulis artikel, Pardomuan Gultom juga menulis di beberapa jurnal, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

Pria beranak 3 (tiga) ini juga aktif memberikan konsultasi hukum, baik hukum pidana, hukum perdata, hukum tata negara, hukum administrasi, dan hukum bisnis. Ia juga terdaftar sebagai mitra Hukumonline, sebuah lembaga yang bereputasi di Indonesia dalam memberikan pemahaman hukum kepada khalayak.

Saat ini ia tergabung dalam salah satu lembaga bantuan hukum yang berdomisili di Kota Medan, Sumatera Utara, yaitu Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Semesta Berencana (YLBH-KSB).

Beberapa karya tulis yang pernah dimuat di media cetak dan elektronik:

  1. RUU PKS, Kewajiban Negara dan Perlindungan dari Kekerasan Seksual (Medan Bisnis Daily), edisi 17 Maret 2021 (versi Online);
  2. Terorisme, Taktik Mencapai Tujuan? (Koran ANALISA), edisi 6 April 2021 (versi Cetak);
  3. Jalan Panjang RUU MHA Memperoleh Pengakuan (Koran ANALISA), edisi 30 April 2021 (versi Cetak);
  4. Antiklimaks Revisi Pasal “Karet” UU ITE (Koran ANALISA), edisi 20 Mei 2021 (versi Cetak);
  5. Membaca Pesan Komandan KRI Nanggala-402 (Koran ANALISA), edisi 28 Mei 2021 (versi Cetak);
  6. Nasib Pancasila Dalam Kurikulum Nasional (Koran ANALISA), edisi 22 Juni 2021 (versi Cetak);
  7. Menimbang Kedudukan Konstitusional Pegawai KPK atas Legalitas TWK Ke Mahkamah Konstitusi (Jurnal Rechtsvinding BPHN Kemenkumham RI), edisi 3 Juli 2021 (versi Online);
  8. Etika Konstitusional Sebagai Pedoman Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden (Jurnal Rechtsvinding BPHN Kemenkumham RI), edisi 9 Juli 2021 (versi Online);
  9. Menjamin Akses Obat dan Alat Kesehatan (Detik.com), edisi 12 Agustus 2021 (versi Online);
  10. Konsensus Pajak Digital dan Dukungan Pemulihan Ekonomi (DDTC News), edisi 29 Agustus 2021 (versi Online);
  11. Revisi UU KUP dan Risiko Fiskal Pascapandemi (Detik.com), edisi 11 Oktober 2021 (versi Online);
  12. Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Kemungkinan Dapat Diterapkannya Restorative Justice dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Jurnal Al-Hikmah), Vol. 3 (1), Maret 2022 (versi Online);
  13. Analisis Yuridis terhadap Kewajiban Pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam Praktik Bisnis Perkebunan Kelapa Sawit (Juridical Analysis of Obligations to Fulfill Human Rights in the Business Practices of Oil Palm Plantation) (Jurnal HAM, Balitbangham, Kemenkumham RI), Vol. 13, No. 2 (Agustus 2022) (versi Online);
  14. Confirmatory Factor Analysis on The Legal Aspects of Business Funding with Securities Crowdfunding Scheme on SMEs in Medan Municipal City (Morfai Journal), Vol. 2, No. 3 (Oktober 2022) (versi Online);
  15. Peluang Pembatalan Putusan Penundaan Pemilu (Tempo.co), edisi 14 Maret 2023 (versi Online);
  16. Meloloskan RUU Perampasan Aset di Tahun Politik (Kompas.com), edisi 9 Mei 2023 (versi Online).

Peringatan: Kunci pengurutan baku "Pardomuan Gultom" mengabaikan kunci pengurutan baku "Pardomuan_Gultom" sebelumnya.

Peringatan: Kunci pengurutan baku "Pardomuan_Gultom" mengabaikan kunci pengurutan baku "Pardomuan Gultom" sebelumnya. Peringatan: Kunci pengurutan baku "Pardomuan Gultom" mengabaikan kunci pengurutan baku "Pardomuan_Gultom" sebelumnya.