Dambung Raya, Bintang Ara, Tabalong
Betang Dambung adalah salah satu desa di kecamatan Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Indonesia.
Betang Dambung | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Kalimantan Tengah | ||||
Kabupaten | Barito Timur | ||||
Kecamatan | Awang | ||||
Kode pos | 73681 | ||||
Kode Kemendagri | 63.09.12.2006 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Betang Dambung berbatasan di sebelah utara dengan Kabupaten Barito Utara, Sebelah Timur dengan Desa Salikung dan Desa Sungai Kumap Kecamatan Muara Uya, Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Panaan, Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Hegar Manah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Barito Timur, sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong Nomor 45 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Namun Setelah Melakukan Penelitian secara mendalam bahwa masyarakat Desa Betang Dambung ingin berada di Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Sampai pada waktu yang belum ditentukan kedua belah pihak akan bertemu untuk meluruskan kembali keinginan warga Desa Betang Dambung.
Berdasarkan UUD 1945
Tentang
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA.Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Maka dari itu Masyarakat Desa Betang Dambung Menyatakan sikap untuk memilih Barito Timur sebagai Kabupaten Desa Betang Dambung.
Mayoritas penduduknya adalah suku Dayak Mannyan dan beragama Kaharingan.