Komisaris Jenderal Polisi

pangkat perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia
Revisi sejak 11 Agustus 2023 04.43 oleh Fachrizalfin (bicara | kontrib) (→‎Struktur Organisasi Dalam Polri: Perbaikan kesalahan pengetikan)

Komisaris Jenderal Polisi adalah pangkat perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia, setara dengan Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya pada Kepangkatan Militer Indonesia. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bintang. Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Letnan Jenderal Polisi. Sering digunakan penyebutan Komjen Pol untuk pangkat ini.

Komisaris Jenderal Polisi (KOMJEN POL)

Dalam lingkungan Polri, Komjen Pol menduduki jabatan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Inspektur Pengawasan Umum, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan dan jabatan di luar lingkungan Polri seperti dan Kepala Badan Narkotika Nasional. Setelah direstrukturisasi, pemegang Komjen bertambah banyak seperti yang diberikan kepada Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan, Dan Komandan Korps Brigade Mobil serta jabatan di luar lingkungan Polri seperti Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.[1]

Penyandang Pangkat

Struktur Organisasi Dalam Polri

Struktur Organisasi Luar Polri

Referensi