Jinayah
Jinayah adalah sebuah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kejahatan.[1] Dalam istilah yang lebih populer, hukum jinayah disebut juga dengan hukum pidana Islam.[1] Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qisas, hudud, dan takzir.[1]
Bagian dari seri Islam |
Fikih |
---|
Studi Islam |
Asas-asas Jinayah
Asas Legalitas
Kata asas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata legalitas berasal dari bahasa latin yaitu lex (kata benda) yang berarti undang-undang, atau dari kata jadian legalis yang berarti sah atau sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian legalitas adalah “keabsahan sesuatu menurut undang undang”. Adapun istilah legalitas dalam syari’at Islam tidak ditentukan secara jelas sebagaimana yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum positif. Kendati demikian, bukan berarti syari’at Islam tidak mengenal asas legalitas. Asas legalitas dipopulerkan melalui ungkapan dalam bahasa latin:
Nullum Deliktum Nulla Poena Sine Pravia Lege Poenali (tiada delik tiada hukuman sebelum ada ketentuan terlebih dahulu). Asas ini merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan yang dilarang. Dasar hukum asas legalitas dalam Islam antara lain:
Al-Qur’an surat Al-Isra’: 15
مَّنِ ٱهْتَدَىٰ فَإِنَّمَا يَهْتَدِى لِنَفْسِهِۦ ۖ وَمَن ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۗ وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang Rasul.
Berdasarkan Asas legalitas dan kaidah “tidak ada hukuman bagi perbuatan mukallaf sebelum adanya ketentuan nas, maka perbuatan mukalaf tidak bisa dikenai tuntutan atau pertanggung jawaban pidana. Dengan demikian nas-nas dalam syari’at Islam belum berlaku sebelum diundangkan dan diketahui oleh orang banyak. Ketentuan ini memberi pengertian hukum pidana Islam baru berlaku setelah adanya nas yang mengundangkan. Hukum pidana Islam tidak mengenal sistem berlaku surut yang dalam perkembangannya melahirkan kaidah:
اﻟﺟﻧﺎﺋﻲ اﻟﺗﺷرﯾﻊ ﻓﻲ اﻟرﺟﻌﯾﺔ
Tidak berlaku surut pada pidana Islam.
Asas Amar Makruf Nahi Munkar
Menurut bahasa, amar makruf nahi munkar adalah menyuruh kepada kebaikan, mencegah dari kejahatan. Amr: menyuruh, ma’rûf: kebaikan, nahyi: mencegah, munkar: kejahatan. Abul A’la al-Maududi menjelaskan bahwa tujuan utama dari syariat ialah membangun kehidupan manusia di atas dasar ma’rifat (kebaikan) dan membersihkannya dari hal-hal yang maksiat dankejahatan.
Dalam filsafat hukum Islam dikenal istilah amar makruf sebagai fungsi social engineering, sedang nahi munkar sebagai social control dalam kehidupan penegakan hukum. Berdasar prinsip inilah di dalam hukum Islam dikenal adanya istilah perintah dan larangan. Islam memberikan kebebasan bagi setiap penganutnya.
Asas teritorial
Menurut konsepsi hukum Islam Asas teritorial yaitu hukum pidana Islam hanya berlaku di wilayah di mana hukum Islam diberlakukan. Abu Hanifah berpendapat bahwa Hukum Islam diterapkan atas jarimah (tindak pidana) yang dilakukan di dar as-salam, yaitu tempat-tempat yang masuk dalam kekuasaan pemerintahan Islam tanpa melihat jenis jarimah maupun pelaku, muslim maupun non-muslim. Aturan-aturan pidana Islam hanya berlaku secara penuh untuk wilayah-wilayah negeri muslim. Menurut Imam Abu Yusuf, hukum pidana Islam diterapakan atas jarimah-jarimah yang terjadi di negeri Islam, baik dilakukan oleh penduduk muslim, zimmi maupun musta’man. Alasan yang dikemukakannya adalah bahwa terhadap penduduk muslim diberlakukan hukum pidana Islam karena keIslamannya, dan terhadap penduduk kafir zimmi karena telah ada perjanjian untuk tunduk dan taat kepada peraturan Islam. Sedangkan alasan berlakunya hukum Islam untuk musta’man adalah bahwa janji keamanan yang memberi hak kepadanya untuk tinggal sementara di negeri Islam, diperoleh berdasarkan kesanggupannya untuk tunduk kepada hukum Islam selama ia tinggal di negeri Islam. jarimah yang diperbuat di negeri bukan Islam oleh penduduk negeri Islam (orang muslim atau dzimmi), dengan merugikan orang bukan Islam (penduduk negeri bukan Islam) tidak dapat dihukum, karena tidak adanya kekuasaan atas tempat terjadinya jarimah itu. Pengadilan negeri Islam juga tidak berhak memeriksa segi keperdataan yang timbul dari jarimah. Demikian pula halnya apabila keadaan si korban seperti orang muslim yang tertawan atau orang muslim yang pindah ke negeri Islam.
Bagi orang dzimmi yang memperbuat jarimah di negeri-negeri bukan Islam, sedang ia telah meninggalkan sama sekali negeri Islam dengan niat tidak akan kembali, maka apabila dia masuk ke negeri Islam, tidak dikenakan hukuman atas perbuatannya itu, sebab dengan keluarnya dari negeri Islam, ia sudah menjadi orang harbi. Bagi orang Islam yang berbalik agama (murtad) dan meninggalkan negeri Islam, kemudian memperbuat jarimah di negeri bukan Islam, dan sesudah itu ia masuk lagi ke negeri Islam, maka ia tidak dijatuhi hukuman atas jarimahnya, meskipun ia menyatakan memeluk lagi agama Islam.[4]
Asas Material
Asas material hukum pidana Islam menyatakan bahwa tindak pidana ialah segala yang dilarang oleh hukum, baik dalam bentuk tindakan yang dilarang maupun tidak melakukan tindakan yang diperintahkan, yang diancam hukum (had atau ta’zir). Berdasarkan atas asas material ini, sanksi hukum pidana Islam mengenal dua macam: hudud dan ta’zir. Hudud adalah sanksi hukum yang kadarnya telah ditetapkan secara jelas berdasarkan teks atau nash, baik al-Qur’an maupun hadits. Sementara ta’zir adalah sanksi hukum yang ketetapannya tidak ditentukan, atau tidak jelas ketentuannya, baik dalam al-Qur’an maupun hadits. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan asas material ini lahirlah kaidah hukum pidana yang berbunyi:
"Hindarkanlah pelaksanaan hudud jika ada kesamaran atau syubhat." Asas material pun mengenal asas pemaafan dan asas taubat. Bentuk tobat dapat mengambil bentuk pembayaran denda yang disebut diyat, kafarat, atau bentuk lain, yakni langsung bertaubat kepada Allah SWT. Oleh karena itu, lahirlah kaidah yang menyatakan bahwa: “Orang yang bertobat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa.
Asas Moralitas
Ada beberapa asas moral hukum pidana Islam:
- Asas Adamul Uzri yang menyatakan bahwa seseorang tidak diterima pernyataannya bahwa ia tidak tahu hukum
- Asas Rufiul Qalam yang menyatakan bahwa sanksi atas suatu tindak pidana dapat dihapuskan karena alasan-alasan tertentu, yaitu karena pelakunya di bawah umur, orang yang tertidur dan orang gila.
- Asas al-Khath wa Nis-yan yang secara harfiah berarti kesalahan dan kelupaan. Asas ini menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut pertanggungan jawab atas tindakan pidananya jika ia dalam melakukan tindakannya itu karena kesalahan atau karena kelupaan. Asas ini didasarkan atas surat al-Baqarah: 286.
Asas Suquth al- ‘Uqubah yang secara harfiah berarti gugurnya hukuman. Asas ini menyatakan bahwa sanksi hukum dapat gugur karena dua hal: pertama, karena si pelaku dalam melaksanakan tindakannya melaksanakan tuga; kedua, karena terpaksa. Pelaksanaan tugas dimaksud adalah seperti: petugas eksekusi qishash (algojo), dokter yang melakukan operasi atau pembedahan. Keadaan terpaksa yang dapat menghapuskan sanksi hukum seperti: membunuh orang dengan alasan membela diri, dan sebagainya.
Konsep Pemberlakuan Jinayah
Menurut al-Syathibi, salah satu pendukung Mazhab Maliki yang terkenal, lima unsur pokok dalam mewujudkan kemaslahatan manusia adalah agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta. al- Syathibi pada akhirnya berkesimpulan bahwa adanya lima kebutuhan pokok bagi manusia tersebut menempati suatu yang qath’iy (niscaya) dalam arti dapat di pertanggung jawabkan dan oleh karena itu dapat dijadikan sebagai dasar menetapkan hukum.
Dalam usaha mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok itu al-Syathibi mengemukakan tiga peringkat maqashid alsyari’ah (tujuan syariat), yaitu pertama adalah tujuan primer (maqashid aldaruriyyah), kedua adalah tujuan sekunder (maqashid al-hajjiyyah), dan ketiga tujuan tertier (maqashid al-tahsiniyyah). Atas dasar inilah maka hukum Islam dikembangkan, baik hukum pidana, perdata, ketatanegaraan, politik hukum, maupun yang lainnya.
Dengan mengacu kepada lima kebutuhan pokok manusia dan tiga peringkat tujuan syariat tersebut, dapatlah dipahami bahwa tujuan utama pemberlakuan hukum pidana Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Abdul Wahhhab Khallaf memberikan perincian yang sederhana mengenai pemberlakuan hukum pidana Islam yang dikaitkan dengan pemeliharaan lima kebutuhan pokok manusia dalam bukunya ‘Ilmu Ushul alFiqh:
- Memelihara agama (hifzh al-din)
Agama di sini maksudnya adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum, dan undang-undang yang dibuat oleh Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya dan juga mengatur hubungan antar manusia. Untuk menjaga dan memelihara kebutuhan agama ini dari ancaman musuh maka Allah mensyariatkan hukum berjihad untuk memerangi orang yang menghalangi dakwah agama. Untuk menjaga agama ini Allah juga mensyariatkan shalat dan melarang murtad dan syirik. Jika ketentuan ini diabaikan, maka akan terancamlaheksistensi agama tersebut, dan Allah menyuruh memerangi orang yang murtad dan musyrik.
- Memelihara jiwa (hifzh al-nafs)
Untuk memelihara jiwa ini Allah mewajibkan berusaha untuk mendapatkan kebutuhan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Tanpa kebutuhan tersebut maka akan terancamlah jiwa manusia. Allah juga akan mengancam dengan hukuman qishash (hukum bunuh) atau diyat (denda) bagi siapa saja yang menghilangkan jiwa. Begitu juga Allah melarang menceburkan diri ke jurang kebinasaan (bunuh diri).
- Memelihara akal (hifzh al-‘aql)
Untuk menjaga dan memelihara akal ini Allah mengharuskan manusia mengkonsumsi makanan yang baik dan halal serta mempertinggi kualitas akal dengan menuntut ilmu. Sebaliknya, Allah mengharamkan minuman keras yang memabukkan. Kalau larangan ini diabaikan, maka akan terancam eksistensi akal. Di samping itu, ditetapkan adanya ancaman (hukuman dera 40 kali) bagi orang yang meminum minuman keras.
- Memelihara keturunan (hifzh al-nasl)
Untuk memelihara keturunan Allah mensyariatkan pernikahan dan sebaliknya mengharamkan perzinaan. Orang yang mengabaikan ketentuan ini, akan terancam eksistensi keturunannya. Bahkan kalau larangan perzinaan ini dilanggar, maka Allah mengancam dengan hukuman rajam atau hukuman cambuk seratus kali.
- Memelihara harta (hifzh al-mal)
Untuk memelihara harta ini disyariatkanlah tata cara pemilikan harta, misalnya dengan muamalah, perdagangan, dan kerja sama. Di samping itu, Allah mengharamkan mencuri atau merampas hak milik orang lain dengan cara yang tidak benar. Jika larangan mencuri diabaikan, maka pelakunya akan diancam dengan hukuman potong tangan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa kelima kebutuhan pokok tersebut merupakan hal yang mutlak harus ada pada manusia. Karenanya Allah menyuruh untuk melakukan segala upaya bagi keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, Allah melarang melakukan perbuatan yang dapat menghilangkan atau mengurangi salah satu dari kelima kebutuhan pokok itu. Hukuman atau sanksi atas larangan itu bersifat tegas dan mutlak. Hal ini ditetapkan hukuman-hukuman itu disyariatkan semata-mata untuk kemaslahatan manusia. Dengan ancaman hukuman yang berat itu orang akan takut melakukan perbuatan terlarang yang diancam dengan hukuman tersebut. Dengan demikian, pemberlakuan hukum pidana Islam itu juga untuk menciptakan kemaslahatan di antara umat manusia seluruhnya.
Jinayah dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam
Kajian Ontologi Hukum Pidana Islam
Istilah hukum Islam berasal dari tiga kata dasar, yaitu ‘hukum’, ‘pidana’, dan ‘Islam’. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘hukum’ diartikan dengan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah, atau otoritas; undang- undang, peraturan, dsb. Untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb.) yang tertentu; dan keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Secara sederhana hukum dapat dipahami sebagai peraturan-peraturan atau norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Dalam wujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modern (hukum Barat) dan ada yang tidak tertulis seperti hukum adat dan hukum Islam.
Kata yang kedua, yaitu ‘pidana’, berarti kejahatan, (tentang pembunuhan, perampokan, korupsi, dan lain sebagainya); kriminal. Adapun kata yang ketiga, yaitu ‘Islam’, oleh Mahmud Syaltut didefinisikan sebagai agama Allah yang diamanatkan kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengajarkan dasar-dasar dan syariatnya dan juga mendakwahkannya kepada semua manusia serta mengajak mereka untuk memeluknya. Dengan pengertian yang sederhana, Islam berarti agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad Saw. untuk disampaikan kepada umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hidupnya baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Dari gabungan ketiga kata di atas muncul istilah hukum pidana Islam. Dengan memahami arti dari ketiga kata itu, dapatlah dipahami bahwa hukum pidana Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang bersumber dari Allah dan Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur kejahatan manusia di tengah-tengah masyarakatnya. Dengan kalimat yang lebih singkat, hukum pidana Islam dapat diartikan sebagai hukum tentang kejahatan yang bersumber dari ajaran Islam.
Hukum Pidana Islam (HPI) dalam khazanah literatur Islam biasa disebut al- ahkam al-jinaiyyah, yang mengatur pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang mukallaf dan hukuman-hukuman baginya. Para ulama menggunakan istilah jinayah bisa dalam dua arti, yakni arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, jinayah merupkan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had (hukuman yang ada ketentuan nash-nya seperti hukuman bagi pencuri, pembunuh, dll), atau ta’zir (hukuman yang tidak ada ketentuan nash-nya seperti pelanggaran lalu lintas, percobaan melakukan tindak pidana, dll). Dalam arti sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukan ta’zir. Istilah lain yang identik dengan jinayah adalah jarimah.
Kajian Epistimologi Hukum Pidana Islam di Indonesia
Secara umum, ada tiga sistem hukum besar yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum Islam,hukum Sipil (Barat), dan hukum Adat. Dalam tataran kenegaraan ketiga sistem hukum ini ikut mengisi dan mewarnai pelembagaan hukum nasional. Dalam hal ini terjadi konflik yang berkepanjangan yang berawal sejak masuknya penjajahan Belanda di Indonesia dan terus berlanjut hingga sekarang. Pasca Indonesia merdeka, tahun 1945, penyelesaian konflik di antara ketiga sistem hukum terus diupayakan, meskipun hingga sekarang belum tuntas. Konflik ini memang sengaja dibuat oleh pihak penjajah untuk menekan umat Islam dan sekaligus menghambat pemberlakuan hukum Islam yang lebih luas, atau bahkan lebih formal, di tengah masyarakat kita yang mayoritasnya beragama Islam.
Namun demikian, selepas era penjajahan umat Islam tidak lagi mendapat tekanan ketika menerapkan aturan-aturan hukum Islam. Bahkan dalam perkembangannya umat Islam berhasil melakukan kodifikasi hukum Islam dan menjadikannya sebagai bagian yang tidak terpisah dari hukum nasioal. Namun hal ini sangat disayangkan, karena baru terbatas pada formalisasi hukum Islam yang bersifat keperdataan, seperti hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan, dan belum menyentuh hukum pidana. Hingga sekarang belum terlihat upaya yang jelas dari umat Islam atau negara yang mempercepat pemberlakuan hukum pidana (Islam) di negara kita.
Nampaknya umat Islam Indonesia sendiri belum sepakat ke arah itu, apalagi umat lain yang jelas-jelas memiliki aturan agama yang berbeda dengan aturan hukum Islam. Salah satu alasan mengapa aturan hukum pidana Islam ini sulit diterapkan di Indonesia adalah materinya tidak cocok dengan masyarakat kita dan terlalu “kejam” serta bertentangan dengan HAM. Inilah barangkali alasan yang selama ini muncul ke permukaan, yang sebenarnya tidak benar jika dilihat dari filsafat hukum Islam. Misi utama disyariatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan (kesejahteraan) umat manusia pada umumnya dan umat Islam pada khususnya. Karena itu, kecenderungan yang dominan dari hukum Islam adalah komunal. Komunal berbeda dengan sosialistik. Komunal memiliki pengertian mempunyai pengertian khusus yang terbatas pada materi. Kecenderungan hukum Islam yang komunal ini dapat terlihat dengan jelas baik dalam hal ibadah maupun muamalah. Semua aturan hukum Islam dalam kedua bidang ini bertujuan mendidik individu untuk mewujudkan kesejahteraan dirinya dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Sebagai contoh dapat dilihat pada kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji dalam bidang ibadah, penghalalan jual beli dan pengharaman riba, perintah jual beli dan larangan riba, serta menegakkan hukuman hudud untuk melindungi masyarakat dalam bidang muamalah. Dari contoh-contoh tersebut jelaslah bahwa hukum Islam di dalam mewajibkan perintah dan mengharamkan larangan tidak hanya bertujuan untuk keselamatan dan kebahagiaan individu saja, tetapi juga untuk mewujudkan kemaslahatan masyarakat secara umum. Itulah watak dan kecenderungan hukum Islam yang hakiki sebagaimana yang kita jumpai dalam al- Quran, Sunnah, dan putusan-putusan para ulama melalui ijtihad.
Sangat berbeda halnya dengan hukum-hukum buatan manusia yang pada umumnya memiliki kecenderungan individual. Karena itu, aturan-aturan hukum positif banyak yang mengakibatkan benturan antar individu ketika kepentingan masing-masing individu itu berbeda. Inilah yang kemudian menjadi titik tolak hukum positif membenahi aturan-aturannya, sehingga pada akhirnya juga mempunyai watak komunal. Sebagai contoh, tidak ada hukum positif yang melarang praktek riba yang pada prinsipnya menguntungkan pemilik modal dan merugikan peminjam. Dengan demikian, hukum Islam memiliki misi universal yang bisa dijadikan pedoman bagi semua umat manusia dan aturan- aturannya ada yang secara spesifik tertuju kepada umat Islam dan secara universal bisa memberikan kemaslahatan bagi semua umat manusia di muka bumi ini.
Namun yang lebih luas yang mencakup segi materi dan segi-segi lain yang meliputi seluruh hak dan kewajiban, sedang sosialistik sayangnya misi ini tidak dipahami oleh semua orang, bahwa tidak sedikit umat Islam sendiri yang tidak faham akan hal ini. Masih banyak umat Islam yang alergi dengan hukum Islam, apalagi dengan hukum pidananya. Ini menunjukkan bahwa hambatan terbesar dalam pelembagaan hukum Islam di negara kita adalah umat Islam sendiri. Sekarang bagaimana institusi penegak hukum Islam yang ada di negara kita. Institusi negara formal yang memiliki kewenangan dalam pemberlakuan hukum Islam di negara kita adalah Peradilan Agama. Peradilan Agama memiliki wewenang untuk menyelesaikan permasalahan hukum Islam yang berkaitan dengan perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Ketiga masalah ini merupakan bagian dari objek garapan fikih muamalah, dan secara integral merupakan bagian dari ruang lingkup hukum Islam.
Hukum Islam sudah mengatur permasalahan hukum yang cukup detail. Aturan-aturan hukum Islam ini dijadikan sebagai pegangan oleh umat Islam di dalam menyelesaikan problematika yang muncul berhubungan dengan masalah hukum. Namun, karena muncul perbedaan pendapat dari para ulama mengenai kepastian aturan tersebut, maka seringkali problematika yang muncul tidak bisa diselesaikan dengan tuntas. munculnya hukum modern menuntut untuk diwujudkannya sumber atau landasan hukum yang formal di setiap negera sebagai rujukan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul. Begitu juga, hukum Islam yang sudah ada dalam bentuk syariat maupun fikih masih dituntut untuk diformulasikan dalam bentuk kodifikasi hukum atau undang-undang agar mempunyai kekuatan hukum yang bisa mengikat setiap orang yang berkaitan dengan hukum. Karena itu, di negara-negara Islam atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam bermunculan undang-undang untuk mengatur permasalahan hukum di negaranya masing- masing. Hal seperti ini juga terjadi di negara kita Indonesia. Kalau dilihat pelaksanaan hukum Islam di Indonesia, dapatlah dikatakan bahwa hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis dan hukum Islam yang berlaku secara normatif.
Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis adalah hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan mengatur hubungan manusia dengan benda di dalam masyarakat yang disebut dengan istilah mu’amalah. Hukum Islam ini menjadi hukum positif karena ditunjuk oleh peraturan perundang- undangan. Hukum Islam yang berlaku secara formal yuridis ini memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk menjalankannya secara sempurna dengan cara misalnya mendirikan Peradilan Agama yang menjadi salah satu unsure dalam sistem peradilan nasional. Adapun hukum Islam yang berlaku secara normative adalah hukum Islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan. Pelaksanaannya bergantung kepada kuat-lemahnya kesadaran masyarakat Muslim dalam berpegang kepada hukum Islam yang bersifat normatif ini. Hukum Islam seperti ini tidak memerlukan bantuan penyelenggara Negara untuk melaksanakannya. Hampir semua hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dalam arti ibadah murni (‘ibadah mahdlah), termasuk dalam kategori hukum Islam ini, seperti shalat, zakat, puasa, dan haji. Pelaksanaan hukum Islam yang normatif ini tergantung kepada tingkatan iman dan takwa serta akhlak umat Islam sendiri. Untuk menegakkan hukum Islam yang bersifat formal yuridis, pemerintah Indonesia telah membuat peraturan perundang-undangan, seperti Undang- undangNo. 5 Tahun 1946, PP. No, 45 Tahun 1957, Undang-undang No. 19 Tahun 1964, Undangundang No.14 Tahun 1970, Undang-undang No.1 Tahun 1974, Undang-undang No. 7 Tahun 1989, dan Kompilasi Hukum Islam 1991. Dengan undang-undang atau peraturan seperti ini diharapkan permasalahan yang berkaitan dengan hukum Islam, khususnya masalah keperdataan, dapat diselesaikan secara formal yuridis.
Dari beberapa undang-undang tersebut dapat dipahami bahwa permasalahan hukum Islam yang menyangkut keperdataan haruslah diselesaikan melalui suatu lembaga yang disebut Peradilan Agama. Melalui lembaga inilah perkara-perkara itu diproses dan diselesaikan. Dalam perjalanannya, eksistensi Peradilan Agama di Indonesia mengalami berbagai persoalan. Kebijakan pemerintah kolonial Belanda yang sangat merugikan eksistensi Peradilan Agama ternyata berlanjut sampai era pasca kemerdekaan. Baru tahun 1989, yaitu dengan keluarnya Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (UUPA), eksistensi Peradilan Agama di Indonesia bisa memenuhi harapan umat Islam Indonesia, terutama berkaitan dengan status hukum dan kewenangannya.
Di negara yang berdasarkan hukum, seperti Indonesia, hukum berlaku kalau didukung oleh tiga hal, yaitu lembaga penegak hukum yang diandalkan, peraturan hukum yang jelas, dan kesadaran hukum masyarakat. Inilah yang dikenal dengan doktrin hukum nasional yang kebenarannya juga berlaku bagi hukum Islam. Lembaga penegak hukum yang dimaksud di atas adalah Peradilan Agama, terutama hakim- hakimnya. Para hakim Pengadilan Agama dipersyaratkan memiliki ijazah kesarjanaan baik sarjana hukum Islam maupun sarjana hukum umum. Dengan persyaratan seperti ini diharapkan para hakim Pengadilan Agama tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Pada masalah yang kedua, yakni peraturan hukum yang jelas, belum dijamin keberadaannya secara total, karena peraturan-peraturan hukum Islam (fikih) masih belum bisa terhindar dari perbedaan pendapat, sehingga sangat sulit untuk mengarah kepada unifikasi hukum Islam.
Oleh karena itu, keperluan akan adanya suatu kompilasi atau kodifikasi hukum sebenarnya adalah hal yang sangat wajar. Di sinilah perlunya kompilasi hukum Islam agar peraturan hukum Islam menjadi jelas dan terhindar dari perbedaan pendapat, sehingga dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Agama dengan mudah. Atas dasar inilah para ulama Indonesia kemudian membuat draf kompilasi hukum Islam yang memuat tiga kitab hukum, yaitu hukum perkawinan, hukum kewarisan, dan hukum perwakafan.
Kisas
Kisas adalah penjatuhan coba sanksi yang sama dengan yang telah pelaku lakukan terhadap korbannya, misalnya pelaku menghilangkan nyawa korbannya, maka ia wajib dibunuh.[1] Kecuali, keluarga korban memaafkan si pelaku, maka pelaku hanya akan dikenakan denda yang dinamakan dengan diat atau denda sebagai pengganti dari hukuman.[2]
Syarat
- Si pelaku adalah orang yang sudah dewasa, maka tidak akan terjadi kisas atas anak kecil.[1]
- Si pelaku adalah orang yang tidak gila atau memiliki akal yang sehat.[1]
- Si pelaku bukanlah orang tua.[1]
- Orang yang terbunuh memiliki derajat yang sama, misalnya seorang budak membunuh budak yang lain, maka budak tersebut boleh dikisas.[1]
Hudud
Hudud adalah penjatuhan sanksi yang berat atas sesorang yang telah ditentukan oleh Al-Qur'an dan Hadis, seperti zina, mabuk dan keluar dari agama Islam atau murtad.[1]
Takzir
Takzir adalah hukum yang selain hukum hudud, yang berfungsi mencegah pelaku tindak pidana dari melakukan kejahatan dan menghalanginya dari melakukan maksiat.[1]