Standar dokumen pengadaan

Revisi sejak 16 Januari 2023 03.09 oleh Arya-Bot (bicara | kontrib) (top: clean up, added orphan, underlinked tags)


Standar Dokumen Pengadaan merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.[1]

Rujukan

  1. ^ "Peraturan Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2012 Pasal 1 ayat (1)" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-04. Diakses tanggal 2014-11-28.