Standar dokumen pengadaan
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Standar Dokumen Pengadaan merupakan pedoman dalam menyusun dokumen pengadaan barang atau jasa pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.[1] Standar Dokumen Pengadaan adalah istilah umum yang merujuk pada keseluruhan dokumen pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Hal ini ditandai dengan tajuk pada situs LKPP setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Format Standar Dokumen Pengadaan Terbaru. Dalam praktiknya, tiap-tiap jenis pengadaan, baik tender maupun non-tender (lihat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) selalu menggunakan istilah Dokumen Pemiliah. Keseluruhan dokumen pemilhan ini sudah distandarkan oleh LKPP.
Standar Dokumen Pemilihan
Seluruh jenis pengadaan, baik tender maupun non tender, selalu diawali dengan dokumen pemilihan. Dokumen Pemilihan memberikan informasi menyeluruh terkait pengadaan barang dan/atau jasa di suatu kementerian, lembaga, atau perangkat daerah (K/L/PD). Dokumen berisi pengumuman kepada para calon penyedia barang/jasa (pengumuman sejenis juga ada pada laman LPSE], tahap-tahap pelaksanaan pengadaan, persyaratan untuk mengikuti pengadaan, prosedur evaluasi kualifikasi, unsur kualifikasi yang dinilai, evaluasi penawaran, dan prosedur lain yang ditetapkan dalam Perpres PBJ-2021. Seluruh informasi pengadaan dan pelaksanaannya lengkap dalam satu Dokumen Pemilihan. Template dokumen pemilihan untuk masing-masing pengadaan dapat diunduh pada Standar Dokumen Pemilihan – LKPP. Sedangkan penjelasan pelaksanaan seluruh jenis pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dapat diunduh pada Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Pelaku Usaha yang sudah mendaftarkan usahanya pada Sistem Pengadaan Secarar Elektronik pada LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) mana saja, dan sudah lulus verifikasi, maka ia akan mendapat akun untuk mengakses laman LPSE sebagai Calon Penyedia. Pada laman LPSE, Calon Penyedia dapat mengunduh Dokumen Pemilihan terkait pengadaan yang sedang diumumkan. Publik hanya dapat melihat laman LPSE, tetapi tidak dapat mengunduh dokumen tersebut, dan juga tidak dapat mengakses konten lain.
Dokumen Kualifikasi
Terdapat dua jenis evaluasi kualifikasi dalam pemilihan calon penyedia barang dan/atau jasa, yaitu Prakualifikasi dan Pascakualifikasi. Pada pemilihan calon penyedia dengan Prakualifikasi, evaluasi kualifikasi dilakukan sebelum evaluasi penawaran (harga). Pelaku usaha yang diundang untuk mengikuti seleksi calon penyedia adalah yang sudah lulus evaluasi kualifikasi. Para calon penyedia ini sering disebut Daftar Pendek (Short List). Dalam pengadaan dengan sistem Prakualifikasi terdapat dua kegiatan evaluasi, yaitu evaluasi kualifikasi yang direpresentasikan dengan satu Dokumen Kualifikasi, dan dilanjutkan dengan evaluasi pemilihan calon penyedia dengan satu Dokumen Pemilihan.
Pada pemilihan calon penyedia dengan Pascakualifikasi, evaluasi kemampuan teknis, administrasi, dan penawaran (harga) dilakukan secara bersamaan, biasanya menggunakan sistem gugur. Dalam sistem evaluasi ini hanya ada satu Dokumen Pemilihan.
Jenis-jenis Dokumen Pengadaan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia menyediakan templat dokumen pengadaan yang sudah terstandar. Para pelaku pengadaan barang/jasa dari sisi pemeritah hanya mengisi dan/atau mengedit bagian yang relavan sesuai dengan jenis pengadaannya.
Templat model Dokumen Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultan Non-Konstruksi Melalui Penyedia sebagai berikut.
- Model Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Barang;
- Model Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Barang;
- Model Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Barang;
- Model Dokumen Pemilihan Tender Pascakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya;
- Model Dokumen Pemilihan Tender Prakualifikasi Pengadaan Jasa Lainnya;
- Model Dokumen Pemilihan Tender Cepat Pengadaan Jasa Lainnya;
- Model Dokumen Pemilihan Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha;
- Model Dokumen Pemilihan Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan;
- Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Barang;
- Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya;
- Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha;
- Model Dokumen Pemilihan Penunjukan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan;
- Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Barang;
- Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Jasa Lainnya;
- Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha; dan
- Model Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan. sebagai berikut.
Rujukan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, https://jdih.lkpp.go.id/regulation/peraturan-lkpp/peraturan-lkpp-nomor-12-tahun-2021
- ^ "Peraturan Kepala LKPP Nomor 12 Tahun 2021". Diakses tanggal 2023-08-26.