Laikang, Takalar
kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan
Laikang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan ini terbentuk secara resmi melalui surat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemedagri bernomor 145/5726/BAK tertanggal 22 September 2022. Kecamatan Laikang merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Mangarabombang. Dasar hukum kecamatan ini dimuat dalam Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022, Surat Sekda Provinsi Sulsel Nomor 138.2/7782/B.Pem.Otda tertanggal 2 Agustus 2022, dan Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022.[1][2] Pusat pemerintahan Kecamatan Laikang berada di Desa Cikoang.
Laikang | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Selatan |
Kabupaten | Takalar |
Kode Kemendagri | 73.05.12 |
Desa/kelurahan | 6 desa |
Referensi
- ^ Pemerintah Kabupaten Takalar (2022). Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Takalar: Pemerintah Kabupaten Takalar. hlm. 1–11.
- ^ Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (2022). Kepmendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. hlm. 3045–3046.