Usaha mikro, kecil, dan menengah

jenis perusahaan yang dimiliki oleh perorangan atau badan hukum dengan omzet, pegawai, atau aset kecil

Hari UMKM Nasional 12 Agustus

Hari UMKM Nasional, yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus, adalah momen penting di Indonesia yang didedikasikan untuk menghargai dan mengakui peran penting Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian negara. Hari ini adalah kesempatan untuk merayakan kontribusi UMKM dalam menciptakan lapangan kerja, mempromosikan inovasi, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan nasional.


Peringatan Hari UMKM Nasional memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, hari ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya UMKM dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. UMKM merupakan sumber utama pekerjaan di banyak daerah, terutama di pedesaan, dan Hari UMKM Nasional memberikan pengakuan yang pantas untuk kontribusi mereka.


Kedua, Hari UMKM Nasional juga bertujuan untuk mempromosikan dan mendorong pengembangan UMKM di seluruh negeri. Melalui perayaan ini, pemerintah, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya dapat meningkatkan upaya mereka untuk memberdayakan pelaku UMKM dengan memberikan akses modal, pelatihan, pendampingan, dan pemasaran yang lebih baik.


Selain itu, peringatan Hari UMKM Nasional juga menjadi kesempatan untuk memperkenalkan inovasi dan produk-produk unggulan dari UMKM kepada masyarakat. Berbagai kegiatan seperti pameran, bazaar, seminar, dan lokakarya diadakan untuk mempromosikan dan memamerkan produk-produk UMKM kepada konsumen potensial serta memperluas jaringan bisnis.


Selama peringatan Hari UMKM Nasional, berbagai acara dan kegiatan diadakan di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat bergandengan tangan untuk merayakan dan memajukan sektor UMKM. Para pelaku UMKM diberikan penghargaan atas prestasi mereka, seminar dan pelatihan diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan bisnis mereka, serta program-program bantuan dan dukungan diluncurkan untuk mendorong pertumbuhan UMKM.


Peringatan Hari UMKM Nasional tidak hanya berfokus pada pencapaian dan kesuksesan individu, tetapi juga pada pentingnya kolaborasi dan kerjasama antara UMKM, pemerintah, dan sektor swasta. Kolaborasi ini penting untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan dan keberlanjutan UMKM di Indonesia.


Hari UMKM Nasional, yang jatuh pada tanggal 12 Agustus setiap tahunnya, adalah momen yang penting untuk menghargai, mempromosikan, dan mengembangkan UMKM di Indonesia. Dalam peringatan ini, kita mengakui peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi negara, dan kita berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong pertumbuhan

Sejarah Hari UMKM

Hari UMKM Nasional dicetuskan pada tahun 2016 oleh Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI). Saat itu pada Rabu, 16 Juni 2016 Ketua Umum Asosiasi BDS Indonesia (ABDSI), Samsul Hadi beserta delegasi DPN ABDSI, melakukan kunjungan ramah tamah ke kediaman Ibu Meutia Hatta, dalam rangka menyampaikan hasil Kongres Nasional UMKM dan Temu Nasional Pendamping UMKM Kedua yang telah dilaksanakan pada 25-26 Mei 2016 di Yogyakarta.

Dalam kunjungan ini, Samsul Hadi menyampaikan bahwa peserta Temu Nasional Pendamping UMKM Kedua, telah sepakat menetapkan tanggal lahir Proklamator Bapak Muhammad Hatta, 12 Agustus sebagai Hari UMKM. Penetapan tersebut dimaksudkan untuk menghargai Muhammad Hatta yang konsisten sebagai tokoh yang memperjuangkan ekonomi kerakyatan Indonesia.

Prof. Dr. Meutia Farida Hatta atau yang akrab dipanggil Meutia Hatta, seorang ahli antropologi dan politikus Indonesia, yang juga mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Indonesia ke-7, selaku putri mantan wakil presiden dan proklamator Indonesia, Mohammad Hatta, menyambut baik kunjungan ini. "UMKM harus memiliki ruh koperasi yakni semangat bersama-sama menolong diri sendiri", ungkap Meutia Hatta.

Meutia Hatta berharap penghargaan terhadap almarhum ayahanda, Bapak Muhammad Hatta, dengan memperingati tanggal lahir 12 Agustus sebagai Hari UMKM, dapat merawat sikap asah, asih, asuh dalam semangat gotong royong yang kuat, seperti yang senantiasa dipesankan oleh Bung Hatta.

Dalam kesempatan tersebut, Samsul Hadi juga menyampaikan dokumen lengkap hasil Kongres Nasional UMKM dan Temu Nasional Pendamping Kedua yang diinisiasi oleh Pengurus DPN ABDSI (Ketua Umum Samsul Hadi, Sekretaris Jendral Cahyadi Joko Sukmono, Direktur Eksekutif Yuli Afriyandi) di antaranya:

(1) Piagam Yogyakarta, (2) Deklarasi Hari UMKM, (3) Deklarasi Kode Etik Pendamping dan (4) Tri Dharma UMKM.

Dengan adanya usulan Hari UMKM ini, maka Bangsa Indonesia telah lengkap memiliki hari peringatan untuk gerakan Koperasi pada 12 Juli dan UMKM pada 12 Agustus, sebagai sarana untuk merawat dan membesarkan semangat ekonomi kerakyatan.

Artikel ini tersedia dalam versi lisan
Dengarkan versi lisan dari artikel ini
(2 bagian, 11 menit)


 
Berkas-berkas suara berikut dibuat berdasarkan revisi dari artikel ini per tanggal 27 September 2022 (2022-09-27), sehingga isinya tidak mengacu pada revisi terkini.

Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan omzet pendapatan per tahun, jumlah kekayaan aset, serta jumlah pegawai. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.[1]

 
Contoh Usaha UMKM

UMKM diatur dan dikelompokkan dengan PP Nomor 7 tahun 2021.

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/ atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau rnenjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.

Berdasarkan modal usaha yang termasuk kriteria Usaha Mikro adalah yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Usaha Menengah merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Berdasarkan hasil penjualan tahunan kriteria Usaha Mikro ialah yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bantuan UMKM

Dalam rangka memulihkan perekonomian Indonesia karena pandemi Covid-19, pemerintah pun menggalakkan beberapa program termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah).

Untuk mendapatkan bantuan yang kemudian Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) ini maka masyarakat harus memenuhi beberapa ketentuan dan persyaratannya.

Berikut informasi lengkap mengenai persyaratan dan prosedur pelaksanaan program BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM.

Syarat Bantuan UMKM

Berikut kriteria dan syarat orang yang bisa mengajukan Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM)

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Setelah memenuhi beberapa kriteria dan syarat, pelaku UMKM harus mendaftar. Berikut cara mendaftar Bantuan Presiden Produktif Untuk Usaha Menengah (BPUM) :

  1. Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM. Para pengusul penerima bantuan UMKM sendiri antara lain dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM, koperasi yang disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK serta website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM.
  2. Setelah itu pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggung jawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap. Data usulan calon penerima BPUM ini sendiri terdiri dari: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, nomor telepon serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pengecekan BLT UMKM

Setelah mendaftar, maka untuk saatnya untuk melakukan pengecekan apakah kamu mendapatkan bantuan UMKM ini atau tidak. Cara untuk melakukan pengecekan BLT UMKM sendiri bisa dilakukan dengan mengakses laman e-Form BRI, https://eform.bri.co.id/bpum.

Di tahun 2021 ini memang pengecekan dilakukan berbeda dari tahun 2020 dimana orang yang terdaftar diberitahu melalui pesan singkat SMS.

Dari link tersebut masyarakat bisa melakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Pertama, klik laman https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Lalu, isi nomor KTP
  3. Berikutnya, masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi
  4. Kemudian, klik proses inquiry
  5. Terakhir, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.

Klaster UMKM

Pengertian klaster menurut Kementerian Koperasi dan UKM adalah kelompok kegiatan yang terdiri atas industri inti, industri terkait, industri penunjang, dan kegiatan- kegiatan ekonomi (sektor-sektor) penunjang yang dalam kegiatannya saling terkait dan saling mendukung.[2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Idris, Muhammad, ed. (2021-03-26). "Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-07-01. 
  2. ^ "Klaster Ekonomi". indonesia.go.id.