Marah Halim Harahap

politisi Indonesia

Mayor Jenderal TNI (Purn) Marah Halim Harahap (28 Februari 1921 – 3 Desember 2015) adalah Gubernur Sumatera Utara pada periode 1967-1978, ia dilantik sebagai Gubernur Sumatera Utara menggantikan P.R. Telaumbanua. Selepas menjadi Gubernur, ia aktif dalam bidang olahraga di tanah air dengan menjadi pengurus olahraga nasional. Namanya diabadikan menjadi salah satu piala bergilir dalam turnamen sepak bola nasional yakni Piala Marah Halim.

Marah Halim Harahap
Gubernur Sumatera Utara Ke-9
Masa jabatan
31 Maret 1967 – 12 Juni 1978
Informasi pribadi
Lahir(1921-02-28)28 Februari 1921
Tabusira, Angkola Timur, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara
Meninggal3 Desember 2015(2015-12-03) (umur 94)
Medan, Sumatera Utara
Tanda tangan
Karier militer
Pihak Indonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Pangkat Mayor Jenderal TNI
Pertempuran/perangRevolusi Nasional Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Masa kehidupan awal

Harahap lahir pada tanggal 28 Februari 1921 di Tabusira, Tapanuli Selatan.[1]

Kebijakan kontroversial

Pada tahun 1973, Marah Halim membentuk badan khusus yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Rambut Gondrong yang disingkat Bakorperagon. Badan yang diketuai oleh kepala Direktorat Khusus Kantor Gubernur Sumatera Utara ini bertujuan untuk menciptakan Sumatera Utara bebas pemuda atau lelaki gondrong. Tak hanya merazia, pemerintah Sumatera Utara juga menolak atau menutup akses untuk pendatang berambut gondrong dengan target pada 31 Desember 1973 daerah Sumatera bebas dari pemudagondrong.[2]

Referensi

  1. ^ Efendi, Reza (3 Desember 2015). "Eks Gubernur Sumut Marah Halim Harahap Wafat". Liputan 6. Diakses tanggal 15 Januari 2023. 
  2. ^ Yudhistira, Aria Wiratama (2018). Dilarang gondrong! : praktik kekuasaan Orde Baru terhadap anak muda awal 1970-an (edisi ke-Edisi kedua). Serpong, Tangerang Selatan. ISBN 978-979-1260-75-6. OCLC 1061862025. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
P.R. Telaumbanua
Gubernur Sumatera Utara
1967 - 1978
Diteruskan oleh:
E.W.P. Tambunan