Demokrasi

tata pemerintahan yang mengizinkan rakyatnya memilih langsung perwakilan mereka untuk membentuk badan pemerintahan
Revisi sejak 3 April 2006 10.02 oleh RobotQuistnix (bicara | kontrib) (robot Adding: ht)

Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di bawah kuasa mengubah hukum dan struktur pemerintahan berada dengan kewarganegaraan. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang bertindak melalui pendapat masyarakat, yang dipaksa oleh pemilihan dan hukum peraturan.

Keputusan yang dibuat melalui pemilihan diambil tidak oleh seluruh warga negara, namun oleh warga yang melakukan pemilihan. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara biasanya diijinkan untuk memilih. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak memilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, biasanya 18. Beberapa negara juga tidak memperbolehkan beberapa kategori manusia (misal, narapidana atau bekas narapidana).

Isitilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.

Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Demokraasi menempati posisi vital dengan kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara, di mana kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus bertujuan untuk rakyat. Konsep ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika kekuasaan pemerintah yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Lihat juga

Pranala luar