Pembicaraan:Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
ProyekWiki Indonesia | (Dinilai kelas C, Top) | ||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
|
Kewenangan
mengapa mpr memiliki wewenang untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden?
lihat
- Ada beberapa alasan mengapa MPR memiliki wewenang untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden ?,
- Pertama, UUD NRI 1945 mensyaratkan demikian.
- Kedua, jabatan Presiden merupakan jabatan politik yang dipilih oleh rakyat untuk melaksanakan pemerintahan melalui pemilihan umum, sehingga jika hendak memberhentikan Presiden dan wakil presiden maka yang berhak memberhentikannya adalah rakyat. Namun, biaya yang diperlukan akan sangat besar sehingga yang berhak memberhentikan cukuplah orang-orang yang juga dipilih oleh rakyat untuk menyalurkan aspirasinya, yaitu anggota DPR dan DPD.
- Jika hanya salah satu dari kedua lembaga tersebut diatas tidaklah cukup, karena unsur pembentuk negara yang utama ada tiga yaitu Rakyat, Wilayah, dan Pemerintah yang berdaulat. DPR mewakili unsur rakyat dan DPD mewakili unsur wilayah, yang anggota kedua lembaga tersebut juga sekaligus ex officio anggota MPR.
- Karena MPR merupakan lembaga tinggi negara yang juga salah satu lembaga politik Indonesia, yang anggotanya berasal dari dua lembaga tinggi negara lainnya yaitu DPR dan DPD yang keduanya juga lembaga politik Indonesia, maka keputusan yang dibuat oleh MPR adalah keputusan politik jika memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Ketiga, selain keputusan politik dari MPR, diperlukan pertimbangan dan keputusan hukum dari MK sebagai satu-satunya lembaga tinggi negara yang merupakan salah satu pemegang kekuasaan kehakiman yang diserahi kekuasan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran.Garuda Putih 04:57, 4 Januari 2011 (UTC)
Sumbangan
Kepada para pengguna lain, mohon untuk ikut menyumbangkan pengetahuannya mengenai MPR khususnya pada bagian SEJARAH.Garuda Putih 04:58, 4 Januari 2011 (UTC) Indonesia menganut sistim pemerintahan Demokrasi. Demokrasi adalah sebuah sistim pemerintahan dima kedaulatan ada ditangan rakyat. Dalam negara demokrasi,rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam negara demokrasi,pemerintahan diselenggarakan DARI RAKYAT,OLEH RAKYAT , dan UNTUK RAKYAT...
Nama
Saya usul pindahkan saja ke "Majelis Permusyawaratan Rakyat" tanpa "Republik Indonesia", karena di Wikipedia bahasa Inggris juga seperti itu, tanpa embel-embel Indonesia-nya. Soalnya, memang tidak ada MPR lain, selain di Indonesia. Kalau pun ada, namanya berbeda, bukan seperti MPR. Pengetik-AMkirim teks! 11 Oktober 2022 08.30 (UTC)