Blok Cepu
Blok Cepu adalah wilayah konsesi minyak bumi yang terdapat di kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang terkenal karena persediaan minyak buminya yang melimpah. Penambangan minyak bumi di Cepu telah berlangsung sejak zaman Hindia Belanda, yaitu oleh perusahaan asing BPM. Sebelum penemuan terbaru cadangan minyak yang cukup besar di daerah Cepu dan sekitarnya yaitu di Kabupaten Bojonegoro dan Tuban, ladang minyak Cepu hanya difungsikan sebagai wahana pendidikan bidang perminyakan yaitu dengan adanya Akademi Migas di Cepu.
Pengembangan Blok Cepu
Mobil Cepu Ltd. (MCL) dan Ampolex (Cepu) Pte. Ltd., keduanya adalah anak perusahaan Exxon Mobil Corporation, adalah kontraktor untuk Kontrak Kerjasama Cepu bersama dengan PT Pertamina EP Cepu, anak perusahaan PT Pertamina dan 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana disyaratkan dalam Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut.
Peraturan Pemerintah No. 35 / 2004 menyebutkan bahwa prioritas dalam penawaran Penyertaan Modal (Participating Interest – PI) harus diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia Ke empat (4) BUMD tersebut adalah PT Sarana Patra Hulu Cepu (Provinsi Jawa Tengah), PT Asri Dharma Sejahtera (Kabupaten Bojonegoro), PT Blora Patragas Hulu (Kabupaten Blora), PT Petro Gas Jatum Utama Cendana (Provinsi Jawa Timur) Ke empat BUMD ini bekerja dibawah satu konsorsium yang dinamakan Badan Kerja Sama (BKS).
Blok Cepu diharapkan dapat memberikan peningkatan yang signifikan terutama dalam pengganda bidang industri pendukung di pulau Jawa, yang dampaknya pada peningkatan ekonomi, bertambahnya lapangan pekerjaan dan peningkatan dalam program pengembangan masyarakat. Semua hal tersebut akan memberikan peningkatan pada dampak positif proyek bagi masyarakat sekitar lokasi.
Lapangan Banyu Urip
Kontrak Kerja Sama (KKS) Cepu ditandatangani pada 17 September 2005 dan meliputi wilayah Area Kontrak Cepu, di area Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mobil Cepu Ltd. (MCL), Ampolex (Cepu) Pte. Ltd. dan Pertamina EP Cepu bersama-sama merumuskan komposisi Kontraktor dibawah KKS Cepu. KKS Cepu ini memiliki kewenangan atas 10% modal serta keuntungan yang ditujukan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). KKS Cepu akan berlaku selama 30 tahun.
Berdasarkan Perjanjian Operasi Bersama – Joint Operating Agreement (JOA) yang dirumuskan oleh pihak Kontraktor, MCL bertindak sebagai operator dari KKS Cepu sebagai wakil dari para Kontraktor.
Proyek Banyu Urip adalah proyek pertama yang dikembangkan pada masa setelah penandatanganan KKS, yang termasuk didalamnya pengembangan lapangan minyak Banyu Urip. Penemuan Lapangan Minyak Banyu Urip diumumkan pada April 2001 dan diperkirakan memiliki kandungan minyak lebih dari 250 juta barel. Pada masa produksi puncak, lapangan minyak Banyu Urip memiliki desain kapasitas produksi hingga 165 ribu barel minyak per hari.
Keuntungan dari Proyek
- Pengembangan Proyek Banyu Urip akan memberikan sejumlah keuntungan yang signifikan bagi Indonesia.
- Sejumlah besar tenaga kerja yang akan dibutuhkan untuk pengembangan proyek ini adalah warga negara Indonesia.
- Proyek ini akan menjadi sarana pelatihan bagi warga negara Indonesia untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan, khususnya dalam bidang minyak dan gas, layanan pendukung serta industri lainnya.
- MCL akan bekerjasama dengan penyedia jasa layanan serta kontraktor untuk mendukung tujuan utama dalam keselamatan kerja, pengaturan biaya serta jadwal yang efektif, serta komitmen untuk memaksimalkan potensi lokal dalam mencapai tujuan-tujuan tersebut.
- Pengembangan Proyek Banyu Urip akan memberikan kesempatan dalam bidang ekonomi kepada usaha lokal, termasuk pembuatan pipa, pemasangan pipa, jasa layanan industri serta lainnya. Selain itu, jasa layanan industri ini tidak hanya akan dibutuhkan pada masa pengembangan, namun sepanjang beroperasinya lapangan minyak ini,
- Banyak sekali warga Indonesia yang telah terlibat dalam perencanaan proyek serta usaha-usaha manajerial, termasuk di dalamnya para karyawan serta kontraktor. Dalam masa konstruksi proyek, ratusan warga negara Indonesia akan terlibat sebagai pekerja melalui kontraktor yang bertanggung jawab dalam pembangunan fasilitas tersebut..