Program perhutanan sosial

Revisi sejak 24 Oktober 2023 04.13 oleh M. Zuan Alim Putra (bicara | kontrib) (membuat artikel baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Perhutanan sosial adalah bentuk pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaannya berlangsung di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berdasarkan hukum adat masyarakat berperan sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan hidup dan dinamika sosial budaya berupa hutan desa, hutan rakyat, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, hutan adat dan hutan mitra. [1]

referensi

  1. ^ Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan. "Perhutanan Sosial". Perhutanan Sosial. Diakses tanggal 2023-10-24.