Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Revisi sejak 17 November 2023 18.10 oleh M. Idris Daulat (bicara | kontrib) (Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melantik 7 anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028, Senin (13/11/2023), di Jakarta. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 52/M Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Keanggotaan Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Adapun 7 anggota BNSP yang dilantik, yaitu Syamsi Hari (ketua merangkap anggota), Ulfah Masfufah (wakil ketua merangkap anggota), Amilin (anggota), Miftahul Azis (anggota), Adi)

Badan Nasional Sertifikasi Profesi disingkat (BNSP) adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.[1]

Badan Nasional Sertifikasi Profesi
BNSP
Gambaran umum
SingkatanBNSP
Dasar hukum pendirianUndang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
SifatBadan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaSyamsi Hari
Wakil KetuaUlfah Masfufah
AnggotaAmilin
AnggotaMiftahul Azis
AnggotaAdi Mahfudz Wuhadji
AnggotaNurwijoyo Satrio Aji Martono
AnggotaMuhammad Nur Hayid
Kantor pusat
Jl. MT Haryono Kav. 52 Jakarta 12780
Situs web
https://www.bnsp.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas pokok dan fungsi

Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, utamanya pasal 4 Ayat 1): Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2): Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Pranala luar