Pemodelan informasi bangunan

Revisi sejak 29 November 2023 03.33 oleh Azkadani (bicara | kontrib) (https://peraturan.bpk.go.id/Details/161846/pp-no-16-tahun-2021: Peraturan BPK Tahun 2021, Diakses tanggal 29 November 2023)

Pemodelan informasi bangunan (bahasa Inggris: building information modeling, disingkat BIM) adalah sebuah proses yang digunakan untuk membuat dan mengelola gambaran digital dari ciri fisik dan fungsional sebuah bangunan. Proses ini melibatkan berbagai alat, teknologi, dan kontrak supaya dapat mencapai tujuannya. BIM berupa berkas komputer yang dapat diekstrak, ditukar, atau dihubungkan dalam sebuah jaringan untuk mendukung proses pengambilan keputusan. Perangkat lunak BIM biasa digunakan oleh pihak-pihak yang bertugas merancang, membangun, mengoperasikan, dan merawat bangunan serta infrastruktur fisik lainnya, termasuk jaringan perpipaan, kelistrikan, komunikasi, jalan, rel kereta api, jembatan, pelabuhan, dan terowongan.

Pemodelan informasi bangunan dari sebuah ruang mekanis yang dikembangkan menggunakan data lidar

Konsep BIM sebenarnya telah dikembangkan sejak 1970-an, tetapi baru menjadi istilah yang umum pada awal tahun 2000-an. Laju perkembangan BIM pada setiap negara di dunia berbeda-beda. Contohnya, standar yang telah dikembangkan di Britania Raya sejak 2007 telah menjadi dasar standar ISO 19650 yang diluncurkan pada Januari 2019.[1]


Landasan Hukum BIM di Indonesia

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lampiran 2, Hal. 1075 - 1077):

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (Lampiran Hal. 201). Pada poin 13, penggunaan BIM diwajibkan pada proyek bangunan gedung negara yang tidak sederhana dengan kriteria luas di atas 2000 m² dan di atas 2 lantai.

Referensi

  1. ^ "ISO releases new set of standards for BIM". Geospatial World. 23 January 2019. Diakses tanggal 25 May 2020.